blank
Tersangka NA yang ditangap berikut barang buktinya sebuah mobil Taft. Foto: gemasriwijaya.com

LAHAT (SUARABARU.ID) – Apa hendak dikata, saat sedang turun dari sebuah mobil Taft warna hitam bernomor polisi BG 1335 MB, NA (29) warga Sukaratu, Kelurahan Suka Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan langsung diringkus oleh Petugas Satres Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Polres Lahat sekitar pukul 22.00 WIB.

Diringkusnya pria pengangguran ini, lantaran gerak-geriknya telah diketahui oleh petugas saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dekat jembatan gantung seputar Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat-res Narkoba, AKP. Zylpikar, SH melalui Kasubbag Humas,Iptu. Hidayat yang disampaikan Paurnya, Aiptu. Lispono, SH, bahwa penangkapan terhadap NA berawal saat petugas menerima info dari masyarakat tentang sering terjadi dan akan ada transaksi jual-beli sabu di lokasi tersebut di atas.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan tempat serta orang diketahui, maka pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 WIB itu, petugas langsung menangkap tangan seseorang atas nama NA, yang sedang turun dari mobil Taft warna hitam,” ujar Lispono.

Kemudian, sambung dia, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil NA. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga kuat narkotika jenis sabu yang terbungkus selembar kertas putih yang berada di dasbord mobilnya.

“Saat ini NA dan BB seberat 0.18 gram tersebut sudah diamankan petugas diMapolres Lahat, guna pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Lispono, Jumat (31/7/2020).

Sumsel.siberindo – gemasriwijaya.com