blank
Kepala BNNP Provindi Jateng Brigjen Pol Benny Gunawaan, Kapolres Jeparadan Bupati Jepara saat menunjukkan barang bukti

JEPARA,(SUARABARU.ID) – Mengaku mendapatkan pengetahuan dari youtube, akhirnya malah mengantarkan pemuda FES, 24 tahun  penduduk Kelurahan Demaan Jepara harus berurusan dengan fihak yang berwajib.

Pasalnya ketrampilan  yang di dapat dan diterapkan adalah membuat kue brownies dan pukis dengan campuran ganja. Kue ini  dikirim ke Jakarta dan kota lainya dengan pembelian model online

Modus yang relatif baru ini berhasil diendus oleh jajaran BNNP Provinsi Jawa Tengah yang kemudian bekerja  cepat dengan jajaran Polres Jepara dan Kantor Bea Cukai Kudus. FES akhirnya ditangkap  dirumahnya Senin 27  Juli lalu oleh aparat gabungan.

Sebelumnya aparat gabungan telah mengawasi pengiriman ganja dari Makasar sebanyak 6, 1 gram melalui JNE. Tersangka memesan ganja  melalui toko online  di aplikasi instagram  dengan ID sativaindica.id dengan nama pengguna Sativa Indica pada tanggal 16 Juli.

“Ganja seharga Rp. 1,2 juta  yang dibungkus dengan aluminium  tersebut akan dibuat untuk ramuan roti,” ujar Ketua BNNP Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Jepara, Kamis ( 30/7-2020) siang. Jumpapers juga dihadiri Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. Gatot Sugeng Wibowo

Menurut Benny Gunawan, mengedarkan  ganja dalam kue adalah modus yang relatif baru. “ Disamping dampaknya bisa dua kali lipat dari ganja biasa, penjualannya juga dilakukan secara online hingga Jakarta, Semarang dan kota besar lain,” paparnya. Tersangka sudah 4 bulan beraksi dan satu paket kue yang terdiri 4 potong harganya mencapai Rp. 600 ribu, tambah Benny.

Karena perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 111 ayat 1 UU 35  tahun 2009 tentang Narkotika  dengan nacnaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda Rp. 800 juta

Hadepe- Ue