blank

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Dalam sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pemalang terkait kasus pembunuhan keji ibu mertua oleh menantu, para saksi dihadirkan guna dilakukan pemeriksaan dengan memberikan kesaksiannya di hadapan Laely Fitria Titin Anugrawati SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, dan Mas Hardi Polo SH serta Syaeful Imam SH MH sebagai Hakim Anggota, Rabu (29/7/2020).

Sedangkan tiga saksi yang diperiksa yakni Dwi Hartiani (18) yang merupakan istri terdakwa dan anak kandung dari korban, Atik Alifatul Khalimah (19) tetangga korban, dan Salman Alfarizi (18) teman terdakwa yang menolak ajakan terdakwa dalam melancarkan perbuatan kejinya. Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Kabupaten Pemalang pada April lalu itu terjadi di Dukuh Bungkus,Desa Majalangu,Kecamatan Watukumpul.

Korban Siti Rahayu (40) dibunuh menantunya sendiri yakni Priska Dwi Saputra (29) karena marah dan sakit hati kepada korban yang ingin memisahkan terdakwa Priska dengan istrinya yang merupakan anak kandung korban. Korban dibunuh dengan cara dibacok dengan golok kemudian jasadnya dibungkus karung dan dibuang ke Sungai Keruh dari atas Jembatan Kesesi Pekalongan.

Saat ditanya oleh Fahruroji SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan itu Dwi Hartiani selaku istri terdakwa dan anak kandung dari korban memberikan keterangan bahwa sedari awal menikah terdakwa memang sudah benci dengan ibunya. Dikatakan juga bahwa terdakwa tak menafkahinya, Ia menduga kemarahan terdakwa terhadap korban disebabkan karena korban sering menyuruh terdakwa bekerja.

“Tapi memang Priska benci sama ibu saya dari awal menikah, ya mungkin karena ibu saya suruh Priska kerja tapi dianya kemungkinan tidak mau disuruh kerja,” jelas Dwi Hartiani.

Usai sidang pemeriksaan, Dwi Hartiani mengatakan kepada awak media bahwa dari pihak keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati. “Saya minta dihukum seadil-adilnya, saya minta hukuman mati,” ujarnya.

Kemudian, Ketika ditanya terkait pernikahannya dengan terdakwa Ia mengaku menyesal menikah dengan terdakwa Priska. “Menyesal sekali lah,” pungkas Dwi Hartiani.

Sidang pemeriksaan para saksi dalam kasus ini masih berlanjut, rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (5/8/2020) dengan agenda memeriksa saksi-saksi lain.

Eriko GD