blank
Para pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan melintas di jalan raya Demak-Bonang, diberi Sanksi push-up di depan Balaidesa Karangmlati. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Saat ini Kabupaten Demak masih berstatus zona merah, dan masuk 3 Besar di Jawa Tengah dalam kasus positif covid-19. Hingga saat ini tercatat ada 843 kasus positif covid-19.

Hal itu seperti yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anang Badrul Kamal, saat memberikan pengarahan pada Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, di halaman Balaidesa Karangmlati, Kecamatan Demak.

”Saat ini penyebaran virus corona tidak hanya melalui barang maupun uang, namun sudah antarmanusia. Sehingga setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penularan. Yang paling sederhana dalam pencegahan, pakailah masker bila keluar rumah, dan cuci tangan setelah beraktivitas,” kata Anang.

BACA JUGA : Anggota Dewan Pertimbangan PSHT Sukoharjo, Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Jateng

Berdasarkan hal itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak, Selasa (28/7/2020), melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan di Desa Karangmlati. Sasaran penegakan ditujukan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.

Tim yang dipimpin langsung oleh Koordinator Satuan Penegak Disiplin Protokol (SPDP) Edy Suntoro itu, melibatkan OPD yang tergabung dalam Tim IX, Dinkominfo, Disnakerin, Tim Kecamatan, Polsek, Koramil Demak dan aparat desa.

Bagi pelanggar disiplin, mereka akan diberhentikan dan diberikan sanksi membaca Surah Alfatihah, untuk yang berusia 40 tahun keatas. Dan sanksi push-up 10 kali, untuk yang masih muda.

blank
Setelah diberi sanksi, para pelanggar protokol kesehatan diberi masker gratis untuk segera dipakai. Foto: rudy

Sanksi Toleran
Edy Suntoro menjelaskan, kegiatan ini untuk menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat. Menurutnya memberi pemahaman kepada masyarakat itu tidak mudah, sebab mereka memiliki pola pikir yang berbeda. Ada yang paham manfaat memakai masker namun tidak mau tahu, ada pula yang tidak paham sama sekali. Lalu ada yang memang sengaja tidak peduli.

”Dan ini menjadi tugas Tim PDSP untuk menyadarkan mereka. Sanksi yang diberikan di Kabupaten Demak masih sangat toleran, coba kalau di luar Kabupaten Demak, sanksinya bisa lebih berat,” imbuhnya.

Turut memantau pelaksanaan penegakan disiplin ini, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Tatik Rumiyati, Wakil Koordinator dan Anggota SPDP, Kabag Pembangunan, Kabag Hukum, dan tim pengawas dari Danramil Demak.

Rudy-Riyan