blank
Alim Sugiantoro/dok

TUBAN (SUARABARU.ID) – Kasus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban semakin melebar. Itu setelah empat gerbang pintu masuk Kelenteng Kwan Sing Bio digembok dari luar oleh kubu Mardjojo (Tio Eng Bo) pada Selasa (28/7). Ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan yang terjadi di Kelenteng Tuban.

Gara-gara aksi penggembokan itu, sejumlah karyawan dan umat yang akan menjalankan ibadah tidak bisa masuk kelenteng. Bahkan, enam petugas kelenteng masih terkunci di
dalam. ‘’Perbuatan ini sangat meresahkan,’’ ujar Alim Sugiantoro, ketua penilik (domisioner) Kelenteng Tuban.

Menurut Alim, siapa pun yang melakukan perbuatan ini akan dilaporkan ke polisi lantaran telah melanggar hukum. Ini termasuk perbuatan mengganggu kenyamanan tempat ibadah dan membuat umat menjadi resah.

‘’Ini benar-benar keterlaluan. Kami masih berhak untuk menjaga kenyamanan tempat ibadah ini karena sejauh ini belum ada kepengurusan yang sah,’’ ungkap Alim.

Dia menilai kepengurusan Tio Eng Bo tidak sah karena pemilihan pengurus baru itu tak ada panitia pemilihan pengurus. Bahkan, hingga saat ini tidak ada serah terima jabatan dari pengurus lama ke yang baru.

‘’Tidak ada serah terima jabatan, dan saya masih punya hak untuk menjaga kelenteng karena saya pengurus demisioner,’’ tandas Alim.

Sementara itu, Anam Warsito, kuasa hukum Tio Eng Bo, membenarkan pihaknya yang menggembok pintu masuk kelenteng. Langkah tersebut diambil agar tak ada aktivitas
kegiatan yang tidak benar di dalam kelenteng.

‘’Kita gembok sampai batas waktu yang tidak ditentukan sembari melihat perkembangan. Jika nanti ada yang berani membuka atau merusak gembok, maka akan kami bawa
masalah ini ke ranah hukum,’’ tutur Anam.

Dia menambahkan sejak Jumat (24/7) pintu masuk kelenteng ditutup, tapi aktivitas dari kubu Alim masih ada di dalam kelenteng. Di sisi lain, kepengurusan pimpinan Tio Eng Bo tak bisa masuk kelenteng. Padahal, kepengurusannya telah disahkan.

rr