blank
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Anggota Dewan Pertimbangan PSHT Sukoharjo, Choirul Rus Suparjo (kanan), mendatangi Ditreskrimsus. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, yang ada di Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, menerima kedatangan Anggota Dewan Pertimbangan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sukoharjo, Choirul Rus Suparjo, Selasa (28/7/2020).

Dia yang datang dengan didampingi dua kuasa hukumnya itu menyebut, kehadirannya ke Ditreskrimsus Polda Jateng ini, untuk memenuhi panggilan atas dasar pengaduan seseorang yang diduga berasal dari internal perguruan silat PSHT, yang ada di wilayah Solo Raya.

”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya akan taat hukum dan akan melakukan klarifikasi terhadap penyidik Ditreskrimsus. Namun laporan atau pengaduan terkait masalah apa, saya juga belum mengerti,” ungkap Choirul, sebelum masuk ke ruang penyidik Ditreskrimsum Polda Jateng.

BACA JUGA : Polres Blora Gencarkan Patroli Toko Emas

Dia juga menegaskan, walaupun yang membuat laporan atau pengaduan diduga masih “saudara” seperguruan, namun dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Choirul menduga, pengaduan ke Ditreskrimsus ini terkait konten video yang dia buat pada 2019 lalu. Dia mengaku, membuat video itu demi kondusivitas negara saat itu.

”Saat itu ada yang mengklaim Parluh 17. Padahal sesuai AD/ART, saat itu yang sah adalah Parluh 16. Dari situlah konflik saling serbu terjadi,” terang dia.

Dirinya juga mengaku, dalam video itu dia mengatakan untuk tidak saling serbu, karena hal ini merupakan kebodohan. Karena dalam PSHT, tidak mengajarkan hal seperti itu. Terlebih, hal itu dilakukan oleh saudara seperguruan sendiri.

”Ini saya klarifikasi dulu ke penyidik, setelah ini saya juga akan ke Polda Jateng,” tandas dia.

Riyan