blank
Hendi saat berbincang-bincang dengan salah satu pelaku UMKM pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan. Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, terus berupaya keras untuk menjaga kestabilan perekonomian Ibukota Provinsi Jawa Tengah, pada masa pandemi covid-19.

Salah satu cara yang dilakukan Pemkot Semarang, dengan membuka akses permodalan yang mudah bagi UMKM di Kota Semarang. Pemberian permodalan itu melalui program Kredit Wirausaha Bangkit Jadi Jawara, atau yang biasa disebut Kredit Wibawa.

Melalui program itu, UMKM di Kota Semarang bisa mendapatkan kredit dengan bunga sangat rendah, yaitu hanya 3% per tahun. Total selama pandemi covid-19 terjadi di Kota Semarang, tak kurang dari Rp 1,7 miliar telah dikucurkan kepada ratusan UMKM, lewat program Kredit Wibawa.

BACA JUGA : Polres Semarang Bekuk Jaringan Tembakau Gorila Antarprovinsi

”Hingga 30 Juni 2020, bantuan permodalan sebesar Rp 1,751 miliar telah dikucurkan kepada 202 UMKM, dari program Kredit Wibawa,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini, saat pemberian bansos di Kampung Ujung Seng, Bandarharjo, Jumat (17/7/2020).

Tak cukup sampai di situ, dengan total dana yang telah dikucurkan, Pemkot Semarang dengan programnya Kredit Wibawa, masih dimungkinkan untuk memberi bantuan permodalan dengan total Rp 3,541 miliar, untuk UMKM di Kota Semarang.

Untuk itu, masyarakat dapat mengakses instrumen permodalan itu melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.

Penundaan Pembayaran
Hendi pun mengharapkan, para pelaku UMKM di Kota Semarang dapat memanfaatkan program Kredit Wibawa semaksimal mungkin, dalam mendukung kestabilan usahanya di tengah pandemi covid-19.

”Kredit Wibawa adalah salah satu instrumen bantuan permodalan dari Pemkot Semarang untuk UMKM sejak 2017, yang kemudian pada masa pandemi saat ini jadi salah satu instrumen untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Semarang. Maka silakan mengaksesnya, dengan mengajukan proposal ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang,” tambahnya.

Di sisi lain, program Kredit Wibawa juga memberikan keringanan kepada pelaku UMKM terdampak covid-19.

Keringanan itu berupa penundaan pembayaran angsuran selama tiga bulan, yang akan dievaluasi dan bisa diperpanjang pada tiga bulan berikutnya.

Dan terhitung pada bulan April, Mei, Juni, terdapat lebih dari 90 UMKM yang telah mengajukan keringanan penundaan pembayaran.

Heri Priyono-Riyan