blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Setiap warga negara dijamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, termasuk menyatakan pendapat di media sosial (Medsos). Namun kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak, tetapi harus mematuhi rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi Diskominfo Jepara, Wahyanto, S.Sos, MH  , di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2020). menanggapi maraknya berita bohong (hoaks), fitnah dan ujaran kebencian  di medsos ditengah-tengah merebaknya covid – 19.

“Warganet harus berhati-hati dan bijak, baik dalam menyatakan pendapat maupun membagikan informasi di medsos. Sebab, jika konten yang diunggah termasuk kategori hoaks, jerat hukum sudah di depan mata. Pengunggah dan penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP”, ujar Wahyanto yang juga menjabat sebagai  Humas GTPP Kabupaten Jepara.

Ditambahkan, selain pengunggah konten hoaks, pengelola (admin) grup medsos juga bisa dijerat regulasi serupa. Oleh karena itu ia berharap agar admin medsos menyaring secara berlapis unggahan anggota grup sebelum diunggah di grup medsos yang ia kelola.

Agar terbebas dari hoaks, ia mengungkapkan beberapa tips. Pertama, pikirkan apa manfaat dan kerugiannya jika ia menulis atau membagikan sebuah berita. Kedua, periksa apakah berita tersebut berasal dari sumber resmi yang terpercaya atau tidak. Ketiga, jangan mudah percaya pada informasi yang berasal dari mulut ke mulut.

Sedangkan keempat, ikuti forum-forum diskusi antihoaks. Kelima, berprinsiplah lebih baik diam dari pada menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. “Tetapi jangan ragu sebarkan berita jika benar-benar jelas, baik dan berasal dari sumber terpercaya,” ujar Wahyanto

Pihaknya juga meminta agar warganet tidak takut melaporkan ke pihak terkait jika menemukan hoaks. “Baik di fb maupun google, ada fasilitas pelaporan hoaks. Netizen juga bisa melapor ke email Kementerian Kominfo. Hoaks adalah musuh bersama, maka harus kita perangi bersama”, imbuh Wahyanto.

Hadepe-Ulil Abshor