blank
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu  Surakarta  Toto Amanto. Foto: Bagus Adji

SOLO (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta masih memberlakukan moratorioum pendirian toko modern mini market di wilayah . Alasan pemberlakukan moratorium sebagaimana berlangsung sejak tahun 2014  dan  tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 510/1519.1 satu di antaranya yakni demi menjaga keberadaan pasar tradisional.

“Karena SE dimaksud hingga kini belum dicabut maka moratorium masih berlaku. Izin mendirikan toko modern juga tidak dikeluarkan. Sampai kapan? Sampai dicabut,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surakarta Toto Amanto, Kamis (9/7).

Selama enam tahun terakhir, ungkap Toto Amanto, sudah ada beberapa pengusaha yang berencana mendirikan toko modern. Akan tetapi mereka harus memendam keinginan karena Pemkot belum memberikan izin.

“Pemberlakuan moratorium diharapkan bermanfaat bagi perkembangan usaha masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional.  Hal inilah yang menjadi  salah satu alasan mengapa ada moratorium. Toko modern dalam aturannya minimal 500 meter dari pasar tradisional,” kata Amanto.

Kendati masih ada moratorium, Pemkot Surakarta tahun ini berencana  memberikan izin  untuk satu modern. “Izin diberikan untuk minimarket di SPBU Pedaringan. Pemberian ijin karena minimarket merupakan  bagian dari fasilitas SPBU. Selain  itu  SPBU yang didirikan merupakan badan usaha milik Pemkot yang menghasilkan pendapatan asli daerah untuk pemerintah kota setempat,“ jelasnya.

Dikatakan, selain memberi izin, DPMPTSP tahun ini juga akan menutup satu toko modern yang ada di kawasan Jebres. Usaha yang ada diketahui tak memenuhi beberapa persyaratan administratif. Namun pihaknya terpaksa tidak bisa langsung menutup toko modern tersebut lantaran yang bersangkutan mengantongi surat online single submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat.

Kepala DPMPTSP Surakarta menambahkan, saat ini terdapat sekitar 90 mini market di daerah setempat. Pihaknya berharap  ada upaya melakukan peninjauan kembali mengingat moratorium mini market yang sudah berlangsung sejak 2014.

“Peninjauan kembali bertujuan melakukan penyesuaian apakah tetap seperti ini ataukah seperti yang bagaimana. Perlu diketahui, sebaran mini market di Surakarta tidaklah merata. Terbukti di Solo Utara masih ada peluang,” ujar Amanto.

Bagus Adji-trs