blank
Tersangka AB (kedua dari kanan), saat digelandang petugas di Mapolsek Kradenan, untuk dimintai keterangan. Foto: SB/Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID)– Polres Blora kembali menciduk satu orang tersangka pelaku judi toto gelap (togel), di tempat kejadian perkara (TKP) Kalirejo, Kecamatan Kradenan, Blora.

Kali ini personel yang mencokok pelaku judi togel dari Unit Reskrim Polsek Kradenan. Beberapa barang bukti yang didapat di antaranya bendel rekapan kupon togel, hand phone (HP) dan uang tunai.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kapolsek Kradenan AKP Sugiharto, Rabu (8/7/2020), mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku oleh para anggotanya.

BACA JUGA : KONI Demak Belajar Manajemen Olahraga di KONI Blora

Begitu mendapat informasi adanya praktik judi togel, pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik, dan mendapati ada kegiatan penjualan kupon perjudian jenis toto gelap.

Setelah informasi judi togel positif, petugas langsung mendatangi TKP dan mencokok pelaku yang sudah menjadi target operasi. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan pria pelaku judi togel yang beroperasi di Jalan Raya Menden-Peting itu.

”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, berikut sejumlah barang bukti,” jelas AKP Sugiharto.

blank
Sejumlah barang bukti yang didapat petugas dari tangan tersangka. Foto: SB/Hms-Resbla

Akui Perbuatannya
Menurut dia, tersangka penjual togel bernama AB (33), warga Dukuh Kalirejo, Kecamatan Kradenan, Blora. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 473.000, enam lembar kertas catatan angka taruhan, satu sepeda motor untuk jualan togel, satu HP merk Samsung J1.

”Tersangka AB berikut barang buktinya, kini kami amankan di Mapolsek Kradenan, untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan atau sebagai pengecer nomor togel.

Atas perbuatannya, tersangka pelaku judi togel itu dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Wahono-Riyan