blank
Kelenteng Kwan Sing Bio Tubang

TUBAN (SUARABARU.ID)– Pemilihan pengurus Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan inisiator dan fasilitator berbuntut panjang. Kelompok  yang  menghasilkan ketua, penilik dan pengurus lain Kelenteng  Kwan Sing Bio periode 2019-2022 itu digugat perdata oleh Bambang DjokoSantoso.

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (7/7), dengan agenda menghadirkan saksi di antaranya Go Tjong Ping (Teguh Prabowo). Menurut pria yang juga anggota DPRD Jatim itu, proses pemilihan dan pelantikan pengurus pada 13 Oktober 2019 telah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Sebab, musyawarah umat untuk menentukan pengurus baru itu telah dihadiri lebih dari 50 persen plus satu. Sementara yang tidak setuju hanya tiga orang. Menurut Tjong Ping, saat ini kepengurusan telah terbentuk dan didaftarkan ke notaris.

Jumlah pengurus TITD Kwan Sing Bio berjumlah 17 orang yang dipimpin Tio Eng Bo sebagai ketua umum. Untuk penilik ada tujuh dengan Tan Ming Ang sebagai ketua. Semua yang terpilih sudah disetujui umat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Heri Tri Widodo menilai proses pemilihan pengurus dan penilik baru melanggar aturan dan inkonstitusional. Sembilan orang yang digugat adalah Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie AndiSaputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan.

Heri Tri Widodo menegaskan langkah inisiator dan fasilitator dengan menggelar pemilihan pengurus baru telah melanggar AD/ART TITD Kwan Sing Bio. Pasalnya, inisiator dan fasilitator tak pernah diatur dalam AD/ART Kelenteng. ‘’Itu akal-akalan mereka saja,’’ ungkapnya.

Dia menambahkan pilihan aklamasi dan musyawarah umat itu direkayasa. Dalam AD/ART tidak ada musyawarah umat untuk aklamasi memilih ketua umum. Musyawarah umat hanya menetapkan pembuatan dan perubahan AD/ART, bukan untuk kudeta paksa.

Akal-akalan

Secara terpisah Bambang Djoko Santoso menuturkan kalau semua dilakukan memakai musyawarah umat kelenteng nanti bisa dijual dan asetnya digadaikan seenaknya. Dalih musyawarah untuk umat 50 persen lebih itu cuma akal-akalan karena mekanisme pemilihan itu sudah jelas di AD/ART.

‘’Umat yang ikut musyawarah itu harus mempunyai tanda anggota yang masih berlaku, dan bukan umat-umatan. Tjong Ping sebagai anggota DPRD seharusnya paham,’’ ungkap Bambang.

Menurut dia, ini memang disengaja untuk memuluskan niat memiliki aset yayasan yang diatasnamakan Tjong Ping. Dia menguasai asset yayasan senilai Rp 250 miliar. Hal itu sesuai dengan laporan polisi tanggal 30 Oktober 2019 melalui laporan Hanjono Tanzah, tokoh Konghucu Kwan Sing Bio, yang dikuasakan kepada advokat Yudi Wibowo Sukinto serta surat polisi tanggal 11 November 2019 No LI/80/XI/2019.

‘’Saya menuntut kebenaran atas kasus penggelapan aset. Soal kasus inisiator dan fasilitator, memang benar masih disidangkan. Namun, sudah ada keputusan sela yang melarang pengurus dan penilik baru untuk dilantik. Kalau ada notaris yang sengaja melanggar, risiko ditanggung sendiri dan akan berhadapan dengan hukum. Bila perlu bakal saya tuntut juga,’’ paparBambang.

Humas PN Tuban Donovan Akbar Kusuma menyatakan sidang menghadirkan keterangan dari para saksi yang diajukan oleh kuasatergugat. Duasaksi  yang dihadirkan adalah Tjong Ping dan Memei. (rr)