blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan meberi penjelasan di depan tersangka PN (62), penjula togel di Gombong yang diamankan Sat Resktim Polres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Penjual kupon judi toto gelap (togel) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.  Tersangka berinisial PN (62), warga Kecamatan Gombong, harus berurusan dengan polisi karena menjual kupon togel di sebuah warung kopi Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat  yang mengaku resah dengan aktivitas tersangka menjajakan kupon togel.

“Tersangka ditangkap pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 Pukul 16.00 berdasarkan laporan warga masyarakat,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin (6/7).

blank

Menurut penjelasan Kapolres, lapak tempat menjajakan kupon togel tergolong cukup ramai. Apalagi tersangka memiliki alat rumus togel yang bisa digunakan siapa saja yang datang ke lapaknya. Tak heran warga yang suka berjudi pun sering datang ke lokasi lapaknya membeli togel.

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa lembar kertas bukti pembelian, serta dua lembar alat rumusan togel.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Pria yang sudah tidak muda lagi ini pun harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kebumen menunggu poses persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen.

Komper Wardopo