blank
Tim Gabungan operasi rokok ilegal tengah mendatangi salah satu pemilik toko. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)-Operasi rokok illegal kembali digelar oleh Tim Gabungan Penegak Perda Pemkab Wonosobo, di masa pandemi Covid-19, Senin (6/7), di wilayah Leksono dan Sukoharjo.

Tim Gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Kominfo tersebut berhasil menyita 1 bungkus rokok jenis cerutu yang dijual tanpa pita cukai resmi.

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Satpol PP Wonosobo, Warjono mengatakan penyitaan dilakukan karena peredaran rokok tanpa cukai menyalahi UU No :11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Dari hasil razia pertama di masa pandemi Covid-19 hari ini, tim melakukan penyitaan barang bukti berupa satu bungkus cerutu bermerk Senator salah satu toko di wilayah Leksono,” terangnya.

Kepada pedagang Yang diketahui menjual rokok polos tanpa cukai itu, Warjono mengaku telah memberikan teguran dan memintanya menandatangani pernyataan agar tidak lagi menerima tawaran untuk menjual rokok serupa di masa-masa mendatang.

Teguran yang sama, menurut Warjono juga disampaikan kepada pedagang lainnya di sepanjang rute operasi

“Temuan ini membuktikan bahwa para pengedar rokok polos masih beraksi di wilayah, meski ruang gerak pemasaran semakin terbatas,” jelasnya.

Sadar Resiko

blank
Salah satu tim gabungan menunjukan rokok ilegal yang diperjualbelikan bebas di pasaran. Foto : SB/Muharno Zarka

Kebanyakan pedagang, sudah menyadari resiko menjual rokok polos justru dapat mendatangkan kerugian, namun masih ada sebagian kecil yang ternyata belum paham tentang aturan dalam UU No : 11 tahun 1995.

“Nggih Pak, kulo nggih mboten paham niku rokok polos”, jawab pedagang dengan jujur, ketika ditanya oleh petugas kenapa masih nekat menjual rokok polos.

Demi menghindari temuan serupa di masa mendatang, Warjono meminta agar petugas menerangkan ciri rokok maupun cerutu hingga tembakau kemasan yang boleh diperjual belikan oleh pedagang.

Warjono juga menegaskan pelaksanaan operasi cukai masih akan berjalan selama dua hari ke sejumlah wilayah lainnya yang ditengarai masih menjadi sasaran penjualan rokok tanpa cukai.

Selain sebagai upaya menekan potensi penyebaran rokok illegal, dalam kesempatan tersebut, tim gabungan juga memanfaatkan kesempatan untuk kembali mengingatkan warga akan bahaya virus Corona. Warga tetap diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Pedagang maupun pembeli yang ditemui tidak mengenakan masker maupun belum memasang fasilitas cuci tangan di depan toko mereka, ditegur dan di ingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan demi menghindarkan diri dari paparan wabah Covid-19,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu