blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sat Reskrim Polres Tegal Kota menunggu satu orang pelapor lagi yang merasa dirugikan terkait kasus penggelapan uang nasabah BPR dengan tersangka Febrinita Budi Winarto (39).

“Satu korban hari ini menurut rencana ada seorang yang akan melapor. Dia mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun, sampai pukul 15.00 pelapor belum juga datang ke Polres Tegal Kota,” kata KBO Reskrim Polres Tegal Kota, Iptu Bambang Sri Diartono, di kantornya Senin (6/7/2020).

Sebelumnya sudah ada tiga orang yang melaporkan diri ke Polres Tegal Kota terkait kasus yang menyeret mantan karyawati BPR dengan tersangka Febrinita Budi Winarto. Dan hari ini rencana ada satu pelapor lagi menjadi empat pelapor. Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Febri dari tiga pelapor mencapai Rp 6 miliar lebih.

Sementara Rexon Manihurux SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) Ferbrinita menerangkan, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Febrinita secara keseluruhan, ada peran serta dari broker yang menawarkan nasabah untuk investasi kepada Febri.

“Bahwa Febri siap bertanggungjawab atas perbuataannya, namun demikian sangat tidak adil pihak-pihak yang mempunyai peran dalam perbuatan Febri tidak juga ikut bertanggung jawab padahal pihak tersebut juga memperoleh keutungan,” kata Rexon.

Rexon membenarkan ada juga beberapa nasabah yang berhubungan langsung dengan kliennya Febrinita, tapi dana nasabah tersebut berputar juga di nasabah yang lain termasuk broker. Oleh karena itu, agar menjadi satu kesatuan yang utuh, idealnya para korban aktif melakukan laporan karena agar kepingan-kepingan fakta ini menjadi gambar yang jelas sejauh mana peran Febri termasuk peran serta dari broker.

Rexon merinci, kisaran jumlah uang yang diterima broker cukup besar dan bervariatif, salah satu contoh broker memperoleh Rp 150 juta. Namun, ada juga nasabah yang telah memperoleh dana pokoknya beserta dengan keuntungannya, itupun keuntungan atau hadiah yang didapat berasal dari uang nasabah lain.

Rexon berharap para korban yang jumlahnya puluhan agar bisa melaporkan diri ke pihak kepolisian. Jumlah korban menurut Rexon mencapai 30 orang dan untuk kerugian variatif belum bisa diketahui karena belum melaporkan diri.

“Febrinita menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak termasuk kepada orang tua, suami dan nasabah,” tutup Rexon didampingi rekan PH Raden Azhari SH dan Ari Satya SH.

Nino Moebi