blank
AKBP Rita Wulandari Wibowo

TEGAL (SUARABARU.ID) – Para pelaku begal payudara yang telah dilakukan terhadap pesepeda perempuan yang terjadi di wilayah Kota Tegal, ada ketentuan pidananya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo disela sosialisasi protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang memadati Alun-Alun Kota Tegal, Sabtu (4/7/2020) malam.

Menyikapi beberapa kasus begal payudara yang telah terjadi di wilayah hukum Polres Tegal Kota, AKBP Wulandari Wibowo mengimbau kepada para pengguna jalan khususnya yang menggunakan sepeda agar melewati jalur-jalur yang aman.

“Jangan bersepeda sendirian dan saling mengingatkan satu dengan lainnya ketika ada hal-hal yang mencurigakan,” tutur Kapolres AKBP Wulandari. “Kalau bersepeda sendirian pasti akan menjadi sasaran bagi orang-orang yang punya prilaku menyimpang.”

Dikatakan prilaku menyimpang, karena perbuatan dan prilaku tersebut tidak lazim sertao tidak normal. “Secara pidana dia ada ketentuan pidananya,” tegas Rita Wulandari.

Ditambahkan, untuk mencegah kejadian semacam itu, maka dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat, selain mengingatkan mereka untuk tetap menggunakan masker, jajaran Polres Tegal Kota juga memberikan imbauan supaya mengantisipasi dan menjaga diri masing-masing agar terhindar dari korban begal payudara.

Terkait korban begal payudara untuk saat ini belum ada yang melapor. Kapolres baru membaca di media dan melihat di medsos. Tapi yang langsung datang ke kantor polisi mengadukan sebagai korban sementara belum ada.

“Kami melakukan operasi secara rutin, melakukan pendisiplinan sekaligus menghimbau kepada warga masyarakat supaya menjaga diri dan antisipasi agar tidak terkena virus Covid-19, juga untuk antisipasi supaya mereka tidak menjadi korban begal payudara,” pungkas Kapolres Tegal Kota AKBP Rita.

Nino Moebi