blank
Wakil sekretaris DPD Golkar Jateng, H Mawahib. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran DPD Partai Golkar di Seluruh Kabupaten/Kota se Jateng diinstruksikan segera mempersiapkan diri untuk menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Instruksi tersebut sebagai upaya agar seluruh mesin partai Golkar dipersiapkan untuk menghadapi agenda politik seperti Pilkada.

Instruksi digelarnya Musda tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jateng, H Mawahib Afkar. Menurutnya, sesuai surat instruksi DPP Partai Golkar Nomor S1-3/GOLKAR/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020, penyelenggaraan Musda di tingkat Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 31 Agustus 2020 mendatang.

“Prioritas penyelenggaraan Musda terutama bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020,”ujar Mawahib, Jumat (3/7).

Menurutnya, instruksi tersebut memang sengaja diturunkan sebagai upaya konsolidasi partai terutama menghadapi Pilkada. Sementara, bagi Kabupaten/Kota yang tidak melangsungkan Pilkada, Musda ini diharapkan bisa menjadi sarana konsolidasi politik untuk menyongsong agenda politik lainnya.

Baca Juga: SK Diganjal, Ketua Nasdem Kudus Mengaku Difitnah

“Yang jelas, ini adalah upaya Partai Golkar untuk terus melakukan konsolidasi,”tandas anggota DPRD Jateng tersebut.

Lebih lanjut, kata Mawahib, seluruh kader terbaik Partai Golkar dipersilahkan jika ingin berminat untuk maju menjadi Ketua di DPD Kabupaten/Kota masing-masing. Namun demikian, pihaknya berpesan agar kompetisi dalam memperebutkan posisi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota tersebut tetap dilakukan dengan cara santun dan kondusif.

Azas Demokrasi

“Kami ingin agar Musda di tiap Kabupaten/Kota nantinya bisa berjalan dengan kondusif bahkan bisa memilih figur ketua secara aklamasi,”ungkap adik kandung politisi Golkar, Nusron Wahid tersebut.

Mawahib menambahkan, pelaksanaan Musda juga menunjukkan Partai Golkar  tetap mengedepankan azas demokrasidi tubuh internalnya. Tak ingin seperti partai lain yang main tunjuk Ketua, Partai Golkar tetap menjaga hak-hak pemilik suara dalam menentukan Ketua DPD yang ada.

“Mekanisme tetap sesuai AD/ART dimana Ketua DPD dipilih oleh Pengurus Kecamatan serta organisasi sayap sebagaimana diatur . Ini menunjukkan Partai Golkar tetap menjunjung tinggi azas demokrasi,”tandasnya.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kudus, Ali Muklisin saat dikonfirmasi akan instruksi tersebut mengaku belum mendapatkan surat resmi atas Instruksi DPP tersebut. Namun pihaknya menyangsikan jika DPD Partai Golkar Kudus juga termasuk wilayah  yang harus menggelar Musda.

“Sebab, SK kepengurusan kami baru berakhir di tahun 2021. Tapi, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari DPD I maupun DPP,”ujarnya.

Tm-Ab