blank
DIKAWAL KETAT - Tersangka Febrinita dikawal ketat petugas saat konfrensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020). (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pelaku penggepalan uang nasabah Febrinita Budi Winarti (39) yang berprofesi sebagai karyawati sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kota Tegal, mengaku melakukan perbuatannya tidak sendiri.

“Dengan 12 broker (perantara). Ya bersama sejumlah 12 perantara,” kata Febri.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Febrinita sambil berjalan dengan pengawalan ketat petugas usai Polres Tegal Kota melakukan pengungkapan beberapa kasus, di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/6/2020).

Dengan siapa saja anda melakukan perbuatannya? “Sama borker 12 orang,” kata Febri singkat sambil sambil berjalan memasuki ruang penyidik dengan pengawalan ketat.

Saat pertanyaan diulang Febri juga menjawab dengan 12 broker (perantara) maksudnya. Febri mengaku bekerjasama dengan 12 orang sebagai perantara yang merekrut nasabah.

Sebelumnya Waka Polres Tegal Kota, Kompol Joko Wicaksono S STPi dalam konfrensi pers menyampaikan, modus pelaku dengan bujuk rayu kepada nasabah korban untuk menyimpan uang melalui deposito dengan iming-iming bunga tinggi yakni 10 persen per bulan dan hadiah.

Sementara kasus tersebut baru tiga korban yang telah melaporkan kepada Polres Tegal Kota. Dengan iming-iming makin besar modal yang ditanam maka semakin banyak keuntungan yang dijanjikan.

Kompol Joko menambahkan, kerugian yang berhasil diamankan sebanyak Rp 2,3 miliar berbentuk Bilyet Giro deposit tapi gironya palsu

“Para penyidik masih menelusuri aset pelaku yang dimungkinkan disimpan di beberapa tempat. Ini masih dalam pencarian,” kata Kompol Joko.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni 378, 372 dan pasal 263 KUHP. Untuk ancaman hukuman berfariasi, pasal 378 dan 372 ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 263 dengan ancaman hukaman 6 Tahun penjara.

Nino Moebi