blank
Bupati Jepara Dian Kristiandi S.Sos saat memberikan penjelasan pada wartawan seusai rapat

JEPARA(SUARABARU.ID) – “Melihat grafik kasus positif Covid-19 terus naik, maka Pemerintah Kabupaten Jepara  justru akan melanjutkan  status kebencanaan minimal 3 bulan, hingga sampai September mendatang. Jepara belum akan menerapkan kenormalan baru atau new normal. Status dimaksud adalah tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan sejak April lalu.

Penegasan tersebut dikatakan Bupati Jepara Dian Kristiandi di kantornya, Selasa (30/6/2020) seusai memimpin rapat evaluasi kasus Corona Virus Disease (Covid-19) bersama jajaran Forkopimda dan seluruh unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Jepara.

Keputusan itu diambil, kata Andi, setelah pihaknya mendapatkan banyak masukan dari berbagai unsur. Masukan itu di antaranya, juga didasarkan pada realitas new normal,  yang menurutnya belum sepenuhnya dipahami masyarakat dan beberapa lembaga di Jepara.

“Misalnya kegiatan belajar mengajar tatap muka di jajaran Kantor Kementerian Agama  yang sudah dijalankan di tengah kenaikan kasus ini. Maka akan kami beri imbauan agar jangan dulu membuka KBM tatap muka,” ujar Dian Kristiandi

“Untuk masuk pada new normal ada syarat yang harus terpenuhi.  Sementara masyarakat belum paham. Misalnya kemana pun harus pakai masker. Nyatanya di Jepara  belum semua melakukan,” lanjutnya.

Dengan kondisi ini, kata Andi, pihaknya akan mengoptimalkan kebersamaan dan gotong royong masyarakat serta Satgas Jogo Tonggo untuk bekerja lebih baik.

Di luar itu, pihaknya akan menegakkan penerapan Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dengan memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar.

Disamping itu Dian Kristiandi juga mengungkapkan kini ia menunggu hasil kajian  dari Dewan Reset Daerah sebagai rekomendasi dalam penanganan Covid-19 di Jepara.

Hadepe-Ulil Abshor