blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka pencuri laptop di SMPN 1 Tanggungharjo. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kasus pencurian barang inventaris milik SMPN 1 Tanggungharjo berhasil diungkap Satreskrim Polres Grobogan. Dua tersangka berhasil ditangkap, salah satunya masih dibawah umur.

Dalam gelar kasus yang diadakan di Mapolres Grobogan, Kapolres AKBP Jury Leonard Siahaan menjelaskan, pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (26/6/2020).

“Pada Jumat, tanggal 26 Juni 2020, telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan hasil barang-barang inventaris SMPN 1 Tanggungharjo berupa laptop dan LCD proyector, serta kamera digital. Dua tersangka juga dihadirkan di sini. Salah satunya masih di bawah umur,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.

Peristiwa ini dilaporkan pada Sabtu (27/6/2020) ke Polsek Tanggungharjo setelah Kepala SMPN 1 Tanggungharjo, Faizin (46) mendapatkan laporan dari staff-nya terkait hilangnya alat-alat inventaris yang disimpan di almari kantor guru.

Kapolres menjelaskan setelah mendapatkan laporan, unit Reskrim Polsek Tanggungharjo langsung melakukan pengungkapan kasus.

Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta kepada seluruh tempat-tempat jual beli atau servis komputer dan laptop di Kecamatan Gubug, Tegowanu, Tanggungharjo dan sekitarnya. Langkah ini digunakan untuk antisipasi tersangka hendak menjual laptop curian tersebut.

“Penyelidikan ke tempat-tempat tersebut dilakukan untuk antisipasi apabila pelaku menjual ke tempat-tempat tersebut, pemilik toko segera menginformasikannya kepada petugas,” jelas AKBP Jury.

blank
Barang bukti berupa LCD proyector, laptop, handycam, dan kamera digital dihadirkan dalam gelar kasus. Foto : Hana Eswe.

Ditangkap

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari pemilik usaha jual beli laptop di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug, tentang adanya seseorang hendak menjual laptop dan LCD projector.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan setelah diperiksa ternyata benar barang yang akan dijual tersebut merupakan hasil curian dari SMPN 1 Tanggungharjo,” tambah Kapolres.

Tersangka berinisal TC (20) langsung digelandang petugas ke Mapolsek Tanggungharjo. Dalam pengakuannya, tersangka melakukannya bersama temannya, MD (17). Petugas lalu mencari keberadaan MD (17) di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu.

Selain berhasil menangkap tersangka MD, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yakni kamera dan handycam yang masih tersimpan di rumahnya.

“Dari tangan tersangka telah disita barang bukti berupa tiga unit Laptop, dua unit LCD Proyektor dan satu unit kamera digital dan satu unit handycam,” ujar Kapolres, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Mohammad Akbar Mekuo.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Grobogan.

Hana Eswe-trs.