Pertamina Salurkan Premium Sesuai Penugasan
(ilustrasi/ist.)

JAKARTA (SUARABARU.ID) –  Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.

 

Dalam Perpres tersebut menjelaskan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

 

Sebagai tindak lanjut Perpres, Menteri ESDM pada 28 Mei 2018 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM.

 

Adapun pendistribusian BBM sesuai Kepmen ESDM tersebut meliputi Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Yogyakarta, dan Bali.

 

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

 

“Berdasarkan penugasan dari Pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia,” ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Rabu (17/6/2020).

 

Perta Series dan Dex Series

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo)  dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

 

“Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

 

Namun, di sisi lain menurut Fajriyah, Pertamina juga dihadapkan pada regulasi  lingkungan. Merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017,

 

Menurut regulasi tersebut disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4. Sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

 

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

 

Fajriyah menjelaskan, sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

 

“Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik. Untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” tandasnya.