blank
DITERTIBKAN - Salah satu mini market yang ada di Kota Tegal. Keberadaan mereka bakal ditertibkan terkait dengan perizinannya. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Tegal mulai menata keberadaan minimarket yang selama ini dikeluhkan pedagang kecil. Bagi yang tidak memiliki izin bakal mendapatkan sanksi penutupan oleh PPemkot Tegal.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kota Tegal, Joko Syukur Baharudin di kantornya Jalan Hangtuah, Kota Tegal, Jumat (5/6/2020)

Pihaknya sudah mengetahui beberapa mini market yang masih beroperasi meski tak mengantongi izin. Rencana penutupan usaha tidak berizin tersebut akan dikoordinasikan dengan dinas terkait jika mini market tersebut masih beroperasi.

“Kalau masih tetap saja ditemukan yang beroperasi dan benar-benar belum memiliki izin, kami akan menutupnya,” ujar Joko Syukur.

Saat ini pihaknya masih melakukan langkah inventarisasi terhadap minimarket tersebut. Ketentuan membuka usaha mini market tersebut sudah diatur dalam Perda Kota Tegal.

Saat ini terdapat 16 minimarket dari satu perusahaan yang merupakan usaha waralaba dari PT Indomarco Prismatama yang berkantor pusat di Jakarta, beberapa di antaranya tak berizin atau bermasalah. Satu berbadan hukum PT itu berada di jalan Perintis Kemerdekaan, satu lagi berada di jalan Sumbodro dekat kantor pos belum resmi buka, dan ketiga belum memiliki izin.

“Itu semua terjadi sebelum adanya Perda No 6 Tahun 2017 tentang toko modern. Maka mereka langsung berurusan ke DPMPTSP, tidak melalui rekomendasi dinas perdagangan,” jelas Joko Syukur.

Sedangkan mini market lainnya ada 15 lokasi, satu diantaranya yang tidak memiliki izin, berada di Jalan Mataram. Itupun terjadi sebelum diterbitkannya Perda. Sementara setelah terbitnya Perda, Dinas Perdagangan tidak pernah menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis tanpa rekomendasi berarti tidak memiliki izin. Keduanya berada di jalan Srigunting dan jalan Gajah Mada.

Joko Syukur menjelaskan, ada dua kategori perihal perizinan pertama, yang sudah pernah berizin namun saat ini habis izinnya dan belum diperpanjang. Terkait ini, pihaknya akan meminta perusahaan untuk segera mengajukan permohonan perpanjangan perizinan yang disesuaikan dengan Perda No.6 tahun 2017.

Yang kedua, kategori yang benar-benar belum berizin, namun sudah ada bangunannya dan sudah beroperasi. Ada beberapa faktor kenapa izin tidak dikeluarkan karena mereka minta izin operasional tapi, bangunan sudah berdiri. Seharusnya diurus izinnya dulu baru kemudian bangunan didirikan.
untuk meloloskan izin itu ada kajian dan analisisnya yang meliputi banyak aspek.

Nino Moebi