blank
PELAYANAN: Manajemen AP I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, memberikan pelayanan kepada penumpang sesuai protokol kesehatan. Foto: heri priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– PT Angkasa Pura (AP) I, memperpanjang masa berlaku periode pembatasan perjalanan orang melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, sampai dengan tanggal 7 Juni 2020.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menhub No 116/2020 tentang perpanjangan masa berlaku Permenhub No 25/2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

BACA JUGA : Lapas II A Kendal Siap Laksanakan Tatanan “New Normal”

”Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan, diimbau untuk memenuhi kriteria pengecualian pembatasan orang, dan melengkapi persyaratan sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat edaran Gugus Tugas Covid-19,” kata Hardi, Senin (1/6/2020).

Selain ketentuan itu, Hardi menjelaskan, jika pada daerah tujuan mensyaratkan hasil tes Swab PCR dan persyaratan lainnya, maka calon penumpang wajib menyesuaikan, untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Guna memberikan pelayanan dengan baik dan lancar, Manajemen AP I telah melakukan koordinasi intens dengan TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandar Udara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi dan Kota, KKP, maskapai dan pihak/instansi terkait lainnya, serta sosialisasi melalui saluran korporat, baik media sosial maupun website korporat.

PHBS
”Kami berharap, dengan diberlakukannya kebijakan ini masyarakat yang akan keluar masuk suatu daerah melalui jalur udara, dapat terseleksi lagi. Sehingga mempermudah proses percepatan penanganan covid-19,” jelas dia.

Selain itu, Hardi juga mengimbau masyarakat, untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan serta Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), sehingga covid-19 segera berakhir, dan masyarakat dapat kembali hidup normal.

Sebagai informasi tambahan, pada Mei 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melayani 124 pergerakan pesawat, 2.329 penumpang, dan 146.517 kg kargo, baik domestik maupun internasional.

Heri Priyono-Riyan