blank
Infografis situasi Novel Covid-19 per 2 Juni 2020. Foto : ist/IG Dinkes Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Tata kehidupan baru atau new normal belum bisa dilaksanakan di Kabupaten Grobogan. Hal tersebut disebabkan adanya beberapa kriteria yang belum dipenuhi daerah ini.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Endang Sulistyaningsih mengungkapkan, berdasar pada pemetaan dan penilaian gugus tugas tingkat kabupaten, Grobogan dari sisi epidemilogi masuk kriteria daerah penularan tinggi alias zona merah dengan total penilaian 70 (masuk rentang nilai 60-70).

Di samping itu, kemampuan daerah dalam penanganan kasus infeksi Covid-19 termasuk kriteria daerah yang mempunyai respon sedang dengan nilai 800 (masuk rentang 500-850).

blank
Sosialisasi penggunaan masker terus dilaksanakan di wilayah Kabupaten Grobogan. Foto : hana eswe.

Lagi, kemampuan daerah melakukan penelusuran riwayat kontak dekat orang yang terinfeksi Covid-19 mempunyai respon sedang dengan skor 325 (masuk rentang 300-375).

“Pemetaan dan penilaian itu dilakukan gugus tugas tingkat kabupaten dari bulan Maret sampai dengan Mei 2020. Dengan kondisi itu, maka Grobogan belum bisa masuk ke tahapan new normal,” katanya usai rapat evaluasi perkembangan Covid-19, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan Endang, agar dapat masuk dalam tahapan new normal, ada beberapa kondisi yang harus bisa dipenuhi terlebih dahulu. Seperti, tidak adanya penambahan kematian ataupun kasus positif Covid-19, PDP, ODP dalam rentang waktu 14 hari secara terus menerus.

“Kondisi di Grobogan, dalam seminggu terakhir, justru mengalami beberapa penambahan kasus positif Covid-19. Jumlah ODP dan PDP juga masih banyak,” tambah perempuan yang menjabat sebagai Kepala BPBD Grobogan itu.

Meski belum bisa menerapkan tahapan ini, berbagai sosialisasi dan persiapan yang diperlukan terkait tahapan new normal sudah mulai dilakukan oleh tim GTTP. Adanya sosialisasi dan persiapan ini, diharapkan tidak akan mengalami kesulitan ketika sudah menerapkan new normal.

Endang juga memaparkan, hasil analisis dari gugus tugas tingkat nasional memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau. Dimana, daerah zona hijau ini dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah baru ada satu daerah yang mendapat rekomendasi, yakni Kota Tegal.

Hana Eswe-Wahyu