blank
Wisatawan berfoto bersama di Pantai Ngandong, Gunungkidul, DIY. Akibat pandemi covid-19, pantai-pantai di Gunungkidul sepi dan Dinas Pariwisata setempat menurunkan target PAD Pariwisata yang sebelummnya Rp 27,8 miliar menjadi sekitar Rp 11 miliar. Foto: wied

WONOSARI (SUARABARU.ID) – Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menurunkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sebesar Rp18 miliar dari Rp 29 miliar menjadi Rp11 miliar karena penurunan kunjungan wisatawan seiring ditutupkan seluruh objek wisata untuk mencegah penyebaran covid-19.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pada 2020 ini, Dispar dibebani pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dari Rp29 miliar, namun dengan kondisi pandemi covid-19, target tersebut harus dievaluasi.

“Pada 2020 pendapatan dipatok sebesar Rp29 miliar. Namun karena pandemi covid-19, target PAD tahun ini turun menjadi Rp 11 miliar,” kata Harry Sukmono.

Ia mengatakan Dispar sejak 2016, berupaya maksimal mengembalikan kejayaan pariwisata. Pada 2017 target sekitar Rp25 miliar tidak terealisasi karena dihantam bencana Badai Siklon Cempaka. Kemudian, pada 2018 target PAD Rp28 miliar hanya tercapai Rp24,2 miliar. Pada 2019 target PAD wisata juga tidak terpenuhi. Dari target Rp27,8 miliar hanya tercapai Rp25,08 miliar. “PAD wisata tahun ini sama dengan PAD tahun 2013-2014 yakni, sekitar Rp11 miliar,” katanya.

Harry mengatakan keputusan menurunkan target PAD adanya pandemi covid -19 tahun ini sangat berat. Sejak pandemik berlangsung semua objek wisata ditutup. Saat ini pelaku wisata sedang berbenah untuk menyambut era normal baru.

“Ketika semua objek wisata nanti dibuka tidak ada jaminan dunia piknik bisa langsung bergairah. Perekonomian sedang lesu menyusul wabah virus korona yang tengah melanda penjuru dunia,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dispar Gunung Kidul Asti Wijatanti mengatakan persiapan dibukannya kembali aktivitas wisata. Aturan main pikni ditengah pandemik sedang dirumuskan. Diantaranya menyangkut protokol kesehatan.

Prosedur wisata masa pandemik covid-19 akan dituangkan ke dalam peraturan daerah (Perda). Dengan demikian jika pengelola wisata atau destinasi wisata bisa melakukan pelanggaran diberikan sanksi. “Akhir Juni destinasi wisata bisa dibuka untuk uji coba,” kata Asti Wijayanti.

Ant-trs