blank
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Pemkab Sukoharjo resmi memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 hingga 31 Juli mendatang. Status KLB di Kota Makmur sendiri telah diperpanjang tiga kali ini.

Perpanjangan SK KLB Nomor. 440/446 tahun 2020 tersebut telah diteken Bupati Sukoharjo, Wardoyo wijaya per hari ini, Jumat (29/5/2020). Dalam SK tersebut ada sejumlah pertimbangan yang digunakan sebagai dasar memperpanjang status KLB. Di antaranya, kasus Covid-19 belum menunjukkan penurunan dan telah menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat serta mengancam dan menggangu kehidupan masyarakat.

“Atas pertimbangan tersebut, maka Pemkab Sukoharjo memutuskan perpanjangan status KLB Corona Virus Desease 2019 berlaku sejak 30 Mei hingga 31 Juli mendatang,” jelas bupati dalam SK.

Terkait dengan perpanjangan status itu, semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapannya keputusan itu dibebankan pada APBN, APBD Provinsi APBD Kabupaten dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 69. Perinciannya, 11 menjalani isolasi mandiri, 22 di rumah sehat, lima rawat inap, empat meninggal dan 27 kasus sembuh. Dari 12 kecamatan yang ada di Sukoharjo, Kecamatan Grogol menjadi wilayah dengan kasus tertinggi yaitu 30 kasus, disusul Kecamatan Mojolaban 13 kasus, Kartasura 11 kasus, Baki delapan kasus, Nguter lima kasus dan Bendosari dua kasus. Sedang Kecamatan lain, yaitu Weru, Bulu, Tawangsari, Sukoharjo, Polokarto dan Gatak sejauh ini nol kasus positif.

Soes