blank
Masjid Agung Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Hasil rapat Senin (18/5/2020), MUI, Kemenag, Dinkes, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Yayasan Masjid Agung Kota Tegal setuju pelaksanaan sholat Idul Fitri digelar di Masjid Agung Alun-alun Kota Tegal.

Rapat koordinasi di ruang DPMPTSP Jalan Ki Gede Sebayu Komplek Balaikota Tegal, membahas izin pemakaian Alun-alun untuk shalat Idul Fitri 1441 H.

Usai mengikuti rapat koordinasi, salah seorang pengurus Masjid Agung Kota Tegal, A Hayi menyampaikan, pemerintah Kota Tegal telah merespon surat permohonan izin untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid Agung meluas sampai sekitar masjid atau meluas ke alun-alun.

Pelaksanaan sepakat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal, dititikberatkan pada protokol kesehatan. Panitia dan Dinas Kesehatan akan menempatkan tempat cuci tangan pakai sabun (CTPS) di beberapa titik, hand sanitizer dan thermogun.

“Bagi warga masyarakat yang akan menunaikan sholat Idul Fitri di Masjid Agung, disarankan agar sudah bersuci dari rumah dan wajib memakai masker,” kata Hayi.

Untuk menghindari jamaah membludak, pihak pengurus masjid Agung tidak melakukan publikasi. Bagi warga yang hendak menunaikan sholat Idul Fitri tidak harus di Masjid Agung tetapi bisa di tempat lain yang melaksanakan.

Wakil Walikota Tegal, M Jumadi meluruskan pemberitaan sebelumnya, arahan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Tegal hanya terkait dengan Relaksasi PSBB Kota Tegal.

Karena Kota Tegal sudah nol covid-19 dan zona hijau, tentu saja sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriono, silakan saja melakukan aktifitas, tetapi tetap dikontrol dengan protokol kesehatan yang ketat.

@Jadi arahan Gubernur dan Walikota bukan terkait dengan pelaksanaan sholat Idul Fitri, tapi relaksasi PSBB. MUI, Kemenag, Dinkes, DPMPTSP, Yayasan Masjid Agung, setuju diadakan sholat Idul Fitri,” tutur Jumadi.

Nino Moebi