blank
KEMBALI BERULAH: SR (39/kanan)) warga warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung yang tercatat sebagai narapidana asimilasi, kembali berulah dengan mengancam serta memeras seorang peternak ayam. Foto: suarabaru.id/ist

TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)– Baru satu bulan keluar dari penjara karena peroleh asimilasi, SR (39) warga warga Dusun Cengan, Desa Jeketro, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, kembali berulah. SR memeras peternak ayam di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, Temanggung.

”Tersangka merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Nusakambangan Cilacap dengan kasus perundungan anak dan hukuman selama 11 tahun. Tersangka ini belum lama menghirup udara segar, namun sudah kembali melakukan aksi kejahatan dengan melakukan pemerasan,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Muhammad Ali, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan, modus operasi tersangka, datang ke rumah korban di Dusun Paladan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu dengan seorang temannya untuk meminta sejumlah uang. Dalam aksinya itu, tersangka mengancam akan menembak korban apabila tidak memberinya uang.

BACA JUGA : Covid-19 di Kabupaten Magelang, Penderita Terkonfirmasi Positif 30 Orang

Menurutnya, saat melakukan pengancaman itu, tersangka juga menakut-takuti korban dengan mengatakan dirinya habis keluar dari tahanan di Nusakambangan.

”Karena takut, korban akhirnya memberikan uang Rp 150.000 dan setelah diberi uang, tersangka dan temannya pergi,” terang Kapolres.

Aksi tersangka ternyata tidak sekali saja yakni pada Jumat (8/5/2020), tetapi diulangi lagi dua hari kemudian, pada Minggu (10/5/2020) lalu. Pada aksi keduanya, tersangka dengan mulut berbau alkohol, kembali meminta sejumlah uang sambil memegangi kerah baju korban.

Babak Belur
”Melihat kejadian itu, anak korban langsung keluar rumah dan meminta tolong kepada warga. Selanjutnya warga sekitar datang dan mengamankan tersangka,” tutur dia didampingi Kasatreskrim AKP M Alfan Amin.

Warga yang geram terhadap tersangka, sempat menghajarnya hingga babak belur sebelum petugas dari Polsek Kedu tiba di lokasi kejadian, dan mengamankannya dari amukan massa.

Kasatreskrim Polres Temanggung M Alfan Armin menambahkan, tersangka selain harus menjalani proses hukum dari tindakannya melakukan ancaman dan memeras, juga wajib menjalani sisa hukuman dari tindak kejahatannya yang pertama.

”Proses hukum tetap jalan, namun untuk saat ini tersangka wajib menjalani masa sisa hukuman dari tindak kejahatannya yang pertama,” tandas dia.

Yon-Riyan