Hendi: Surat Tak Lengkap, Pemudik Dilarang Masuk Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Forkopimda didampingi GM Angkasa Pura I Hardi Ariyanto meninjau Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Rabu (13/5/2020).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga masyarakat (pemudik) yang ingin masuk ke Kota Semarang menggunakan transportasi umum, diwajibkan menunjukkan surat lolos rapid test Covid-19.

 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat melakukan peninjauan lapangan bersama jajaran Forkompinda Pemerintah Kota Semarang di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk kota Semarang, Rabu (13/5/2020) siang.

 

“Kita cek untuk menyelaraskan SOP seleksi dari Kementerian Perhubungan. Kami sepakat dan menegaskan lagi bahwa mudik dilarang. Akan tetapi orang boleh masuk dengan menunjukkan surat keterangan rapid test Covid-19 dan hasilnya tidak reaktif. Kalau cuma surat keterangan sehat tidak diperbolehkan, selain itu harus menunjukkan surat izin instansi dan lainnya,” katanya.

 

Adapun lokasi yang dikunjungi wali kota yang biasa disapa Hendi ini, di antaranya pos pantau di Bandara Ahmad Yani, Stasiun Tawang dan Pelabuhan Tanjung Mas.

 

Pada kesempatan tersebut, Hendi mengecek kesiapan petugas di ketiga pos pantau pasca dikeluarkannya Permenhub No.25 yang mengizinkan beroperasinya moda transportasi umum sesuai dengan aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

Hendi: Surat Tak Lengkap, Pemudik Dilarang Masuk Kota Semarang
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi bersama jajaran Forkopimda melakukan tinjauan lapangan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Rabu (13/5/2020).

Lebih lanjut Hendi menjelaskan yang menjadi persoalan yaitu di pos pantau jalur darat, dengan pemeriksaan yang lebih selektif maka berpotensi menimbulkan antrian panjang.

 

“Sebelum ada Permenhub, begitu ada plat B misalnya langsung kita instruksikan putar balik. Sekarang perlu upaya lagi yang dilakukan teman-teman di pos perbatasan ini untuk menyeleksi masyarakat yang mencoba masuk ke Kota Semarang. Ini tentu memakan waktu dan usaha yang bisa saja menimbulkan antrean,” ujarnya.

Evaluasi PKM Hari ke-15

Pada kesempatan yang sama, Hendi juga mengevaluasi kebijakan PKM Kota Semarang yang sudah memasuki hari ke-15, hasilnya menunjukkan tren positif. Menurutnya apabila dibandingkan sebelum penerapan PKM dilihat dari angka kesembuhan dan positif Covid-19 menunjukkan perkembangan yang lebih baik.

 

“Sebelum pemberlakuan PKM, angka kesembuhan 70 kasus, sekarang sudah 211 kasus. Penderita Covid di kisaran angka 130, sekarang turun menjadi 50,” kata Hendi.

 

Namun dirinya mengungkapkanya jika Kota Semarang dimungkinkan memperpanjang PKM jika angka Covid-19 di kota yang dipimpinnya masih relatif tinggi. Untuk itu, Hendi ingin semua pihak agar berdisiplin mengikuti aturan dalam PKM seperti pemberlakuan shift, jaga jarak dan pemberlakuan SOP Protokol kesehatan.

 

“Tapi angka ini masih tertinggi di Jawa Tengah, sehingga ada waktu 13 hari untuk kita lebih intensifkan patroli,” katanya.