blank
Wakil Ketua DPRD Junarso

blankJEPARA(SUARABARU.ID) –  Penanganan Covid-19  serta dampak-dampak yang ditimbulkan harus dilakukan secara cepat, tepat, terukur serta transparan. Dengan demikian penyebaran virus corona bukan saja dapat ditekan seminimal   mungkin, tetapi  masyarakat juga harus dipastikan dapat dibantu  keluar dari kesulitannya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso saat diminta tanggapannya terkait dengan belum juga diterimanya pemberitahuan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran  APBD tahun 2020, Minggu (10/5-2020)

“Padahal berdasarkan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, pemberitahuan ini menjadi pintu masuk untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah,” ujar Junarso yang mengaku beberapa kali telah mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  agar segera melaksanakan keputusan bersama menteri ini.

Baca Juga: Sing Tak Sayang Ilang

Politisi  PDI Perjuangan ini juga menegaskan, seluruh anggota DPRD Jepara sangat mendukung penanganan covid – 19 ini secara cepat, termasuk  merealisasikan jumlah yang telah dinyatakan oleh eksekutif sebesar Rp. 200 milyar.

“Karena itu kami menunggu perencanaan penggunaan anggaran tersebut agar dapat bersama-sama masyarakat, LSM dan media  untuk mengawasi dan mengawal penggunaannya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sebelum Peraturan Kepala Daerah perubahan tentang penjabaran APBD 2020 ditetapkan, pihaknya  berharap ada komunikasi antar kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah ini.

“Disamping dapat memberikan masukan, juga  dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pengawasan” ujar Junarso. Karena itu, rancangan relokasi anggaran dan penjelasan  penggunaannya sangat penting

Hal ini  penting dilakukan sebab ada  juga bantuan  dari kalangan swasta yang diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 atau juga yang masuk melalui pemerintah kabupaten. “Sedangkan jenis bantuan  sama dengan yang sedang direncanakan eksekutif,” ujar Junarso.

Terkait relokasi anggaran, eksekutif hendaknya  mempertimbangkan dan memperhatikan  proses panjang penyusunan APBD tahun 2020 yang mulai dilakukan di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, rencana strategis organisasi pemerintah daerah serta pokok-poko pikiran dalam APBD tersebut.

“Karena itu jika ada perubahan anggaran,  transparansi  harus tetap dijaga sehingga masyarakat juga harus mengetahui. Dengan demikian nantinya tidak ada komplain terhadap eksekutif dan legeslatif,” papar Wakil Ketua DPRD Jepara ini.

Terkait dengan kecepatan langkah dari penanganan covid-19, mulai keterlambatan pembentukan gugus tugas dan program-programnya, Junarso meminta agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi  dilakukan dengan lebih padu. “Keterpaduan ini sangat penting dalam penanganan covid-19 secara cepat,” ujarnya.

Pemberian jaringan pengaman sosial juga harus dicermati dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai ada warga  yang membutuhkan malah tidak mendapatkan sementara tentangganya yang lebih mampu malah mendapatkan.

“Kami mendukung jika warga penerima bantuan ini diumumkan hingga masyarakat melalui RT dan RW bisa melakukan koreksi jika masih ada data kurang tepat. Termasuk memanfaatkan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten untuk membantu warga yang membutuhkan tetapi belum tercatat,” ujar Junarso.

Hadepe