blank
Tersangka SJT (27), penjual bakso yang nyabu asal Desa Krakal, Alian, diapit Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Entah siapa yang kali pertama menawari, seorang pedagang bakso, SJT (27) asal Desa Krakal, Kecamatan Alian, ketahuan mengonsumsi sabu. Akibatnya, pemuda lajang itu terpaksa diamankan Polres Kebumen.

Tersangka ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Kebumen saat mengkonsumsi sabu-sabu di Desa Gemeksekti, Kecamatan Kebumen, pada hari Selasa (24/3) lalu. Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis menuturkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 paket sabu seberat 1,03 gram dan satu handphone android merk Samsung.

“Pengakuan tersangka, ia mengonsumsi sabu mulai setengah tahun belakangan. Uang hasil jualan bakso untuk membeli sabu yang harganya sampai jutaan rupiah, “jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto, Selasa (5/5).

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengonsumsi narkoba jenis sabu. Bahkan tersangka yang ternyata masih membujang itu rela menabung dari hasil berjualan bakso, agar bisa mendapatkan narkoba jenis sabu.

Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak delapan miliar rupiah.

Komper Wardopo

blank