blank
TINJAU PASAR - Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Joko Sukur Baharudin saat meninjau salah satu pasar di Kota Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) Sejumlah Pasar di Kota Tegal mulai menerapkan social distancing. Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkop UKM Perdagangan) Joko Sukur Baharudin meninjau langsung pelaksanaan social distancing di pasar Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Sabtu (2/5/2020).

“Pasar di Kota Tegal diupayakan untuk menerapkan social distancing, hari ini serentak, sudah ada pasar Bandung, Pasar Langon, Pasar Randugunting dan pasar Kejambon. Jadi empat pasar sudah kita terapkan social distancing, Insya Allah besok pasar-pasar yang lain,” kata Jumadi di sela kunjungan.

Dia mengungkapkan, diawali dari Vietnam dan pasar di Kota Salatiga, kemudian dari imbauan Gubernur Jawa Tengah agar pasar-pasar yang ada di Jawa Tengah menerapkan social distancing, terkait hal tersebut, Kota Tegal menindaklanjuti dengan mulai melaksanakan social distancing di pasar-pasar yang berada di kota Tegal.

Kepada masyarakat Jumadi menjelaskan, social distancing merupakan salah satu cara untuk menghindari wabah Covid-19. Ia mengimbau, jika penjualnya sudah di buat berjarak, bagi para pembelinya juga mengikuti jaga jarak dalam melakukan transaksi.

Menyinggung soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tegal yang sudah berlangsung satu minggu, Jumadi menyampaikan dari hasil rapat evaluasi gugus tugas, ada beberapa hal yang paling mencolok, yakni Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan penegakan hukum bagi para pelanggar.

“JPS akan meningkat dua kali lipat daripada yang kemarin. Hasil evaluasi, mencatat JPS yang akan dibagikan sejumlah 23.723 Kepala keluarga, untuk pembagian JPS tahap kedua,” jelas Jumadi.

Terkait dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar, mulai saat ini akan lebih diperketat lagi terhadap para pelanggar. Siapa pun yang memasuki Kota Tegal wajib menggunakan masker, yang tidak bermasker tidak boleh masuk Kota Tegal.

Bagi para pelanggar akan diberikan sanksi, teguran, dan untuk toko-toko yang masih bandel dan tidak mengikuti aturan PSBB, maka pertama akan dilakukan teguran lisan, tertulis bahkan sampai pencabutan izin.

Jumadi mengimbau kepada masyarakat, bahwa saat ini berperang dengan musuh yang tidak kelihatan, oleh karena itu yang perlu diupayakan adalah jaga jarak, penggunakan masker, untuk menghindari wabah Covid-19.

Nino Moebi