blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Wakil Walikota Tegal Muhammad Jumadi mengungkapkan dengan telah disetujuinya PSBB Kota Tegal oleh Menteri Kesehatan, warga Masyarkat Kota Tegal diwajibkan untuk mentaati segala aturan dalam PSBB. Bahkan dia mengingatkan akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Tegal.

Hal itu dia sampaikan saat memimpin langsung rapat koordinasi persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, di Gedung Adipura Kompleks Balaikota Tegal, Sabtu (18/4).

Sebagai gambaran, Jumadi menyampaikan aturan PSBB yang akan dilaksanakan di Kota Tegal seperti di antaranya membatasi kegiatan keagamaan dengan menutup seluruh tempat ibadah, melarang acara resepsi pada acara pernikahan maupun khitanan.

Kemudian melarang orang makan di tempat makan ataupun di restoran, warga hanya boleh membeli makanan dengan cara membungkus untuk dibawa pulang atau melalui pesan antar.

Dalam hal prosesi prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal karena faktor non Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh maksimal 20 orang.

PSBB juga juga akan membatasi aktivitas perkantoran dengan menutup seluruh perkantoran serta mengganti dengan konsep Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. Kecuali bagi kantor/instansi di bidang komunikasi, logistik, perbankan/lembaga keuangan, serta yang berurusan dengan kebutuhan pangan sehari-hari dengan tetap memeberlakukan protokol kesehatan. Antara lain menyediakan tempat cuci tangan serta melakukan termoscan serta wajib bermasker pada karyawan.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah dari PAUD/TK hingga perguruan tinggi juga ditiadakan selama permberlakukan PSBB. Warga, kata Jumadi, yang berkumpul juga akan dibatasi maksimal lima orang dan wajib menerapkan jaga jarak serta wajib mengenakan masker.

Pembatasan juga berlaku pada pengurangan kapasitas angkut sebesar 50 persen pada angkutan umum termasuk taksi on line. Untuk ojek online masih dapat beroperasi namun sebatas mengantar barang/makanan tidak diperbolehkan menaikan pemumpang.

Adapun hal-hal masih diperbolehkan beroperasi atau buka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya pasar, supermarket, pusat perbelanjaan serta warung kelontong yang seluruhnya akan dibatasi waktu operasionalnya maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Sepeda motor dibatasi maksimal mengangkut dua orang dengan satu alamat yang sama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepada seluruh OPD serta Forkopimda serta Gugus Tugas Pengananan Covid-19, Jumadi berharap agar segera melaksanakan tugas mempersiapkan pelaksanaan PSBB termasuk melakukan sosialisasi kepada warga baik melalui media sosial, media masa, hingga melalui unsur RT/RW di tingkat Kelurahan se Kota Tegal.

“Ajak seluruh tokoh agama, masyarakat untuk bicara, sosialisasikan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Jumadi juga memerintahkan kegiatan pembagian paket sembako bagi 14.114 warga Kota Tegal dapat selesai tersalurkan sebelum pemberlakuan PSBB 23 April 2020 mendatang. ”Sehingga warga tidak perlu repot keluar rumah saat PSBB sudah diberlakukan,” tandasnya.

Akbar Budi