blank
Ketua DPRD Kudus Masan didampingi para wakil ketua saat memimpin rapat penyampaian rekomendasi atas LKPJ BUpati 2019 yang digelar secara online, Kamis (16/4). foto:Suarabaru.id

blankKUDUS  (SUARABARU.ID) – Rapat paripurna DPRD Kudus dalam agenda tentang rekomendasi atasLaporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kudus tahun anggaran 2019 digelar Kamis (16/4).

Dalam rekomendasi yang disampaikan, DPRD Kudus minta Pemkab Kudus meningkatkan kualitas kinerja terutama di sektor urusan wajib, terutama menyangkut penanganan pandemi Covid-19.

Agenda rapat paripurna tersebut dilakukan melalu video teleconference (Vidcon). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus Masan. Dihadiri pula, Wakill Ketua DPRD Kudus Ilwani, Tri Erna Sulistyawati, dan Sulisiyo Utomo. Sementara itu, Plt Bupati Kudus Hartopo melakukan vidcon di Command Center.

Penyampaian keputasan tersebut kepada Pemkab Kudus dilakukan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun anggaran berikutnya. Sebagai pedoman anggaran pada tahun belanja dan berikutnya. Sekaligus sebagai penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati, dan kebijakan strategi bupati.

Wakil Ketua DPRD Kudus Sulistyo Utomo yang membacakan beberapa rekomendasi LKPJ Pemkab Kudus menyampaikan, dalam penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19. pemerintah daerah diminta untuk melakukan perhatian di beberapa sektor yang terdampak. Urusan tersebut bersifat wajib.

DPRD Kudus mengusulkan ada beberapa urusan wajib yang perlu mendapatkan perhatian oleh Pemkab Kudus. Diantaranya, urusan tenaga kerja. Pemkab diminta untuk meningkatkan pemantauan terhadap perusahaan yanng telah meliburkan karyawannya.

Dalam hal ini untuk pencagahan Covid-19 terhadap pemberian uang tunggu dan THR. Di sisi lain pelatihan kerja, diharapkan diperentukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Lanjut Sulis, pada urusan penaman modal, menyambut hari puasa dan dalam rangka penncegahan penyebaran virus Corona, perlu diadakannya penertiban cafe maupun karaoke. Diharapkan dilakukan pemberlakukan pembatasan jam buka.

”Yang masih membuka usahanya diharapkan diberi batasan jam buka dan tutupnya. Serta jangan ada kerumunan-kerumunan,” imbuhnya.

blank
Dalam rekomendasinya, DPRD Kudus meminta Pemkab membebaskan retribusi pedagang pasar tradisional hingga 3 tahun sebagai akibat pandemi Covid-19. foto:Suarabaru.id

Sementara pada urusan pilihan, dalam upaya pencegahan Covid-19, Dinas terkait diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan di pasar. Sekaligus ada Satgas yang betul-betul dijaga. Selain itu, saran lainnya diberikan berupa,  Pemkab Kudus  juga diminta membebaskan retribusi untuk semua pedagang tradisional selama tiga bulan.

Sedangkan pada penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Sulis menyampaikan beberapa hal. Salah satunnya, proses revisi perda RT/RW sangatlah peting. Karena sebagai salah satu acuan dalam pengembangan wilayah.

Sekaligus memberian ketenangan dan jaminan masuknya investsi di Kudus. Maka proses revisi ini, bisa dilakukan lebih intensif, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instans terkait. Baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

”Pada urusan sosial, diharapkan meminta memperhatikan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang perlu ditangani. Bagi data PMKS yang bersifat dinamis, perlu dilakukan kordinasi mula dari tinggkat desa hingga ke tingkat kabupaten,” jelasnya.

Tm-Ab