blank
PKL diizinkan berjualan lagi, namun dilarang menyediakan kursi dan meja. Seperti di Pusat Kuliner Tuin Van Java di Alun-alun Kota Magelang kursi dan meja ditumpuk, (Bag Prokompim pemkot Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Pusat-pusat kuliner di Kota Magelang diizinkan membuka usaha lagi setelah tutup selama empat hari sejak 1 April 2020. Namun Wali Kota Sigit Widyonindito meminta pedagang tidak menyediakan meja dan kursi, agar pembeli tidak nongkrong atau berkerumun.

Menurutnya, dibukanya kembali pusat kuliner merupakan upaya pemerintah dalam rangka penguatan ekonomi rakyat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

‘’PKL boleh berjualan tapi tidak usah pakai kursi. Jadi melayani, pembeli langsung pulang. Ini dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, mulai pengamanan sosial dilakukan maka berjualan izinkan,’’ katanya kemarin.

Dengan tegas Sigit menginstruksi jajarannya di lapangan untuk tidak segan-segan membubarkan warga yang terlihat berkerumun. Ini tidak lain agar pendemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas berjalan normal kembali.

‘’Kita semua bergerak di lapangan, tidak boleh diam. Kalau masih ada yang berkerumum harus dibubarkan,’’ tegas Sigit.

Selain itu, dia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak lelah mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat, cuci tangan dengan baik, serta disiplin menerapkan sosial maupun physical distancing. Apalagi Kota Magelang saat ini cenderung kondusif.

Sekda Joko Budiyono menyatakan, meski masih di tengah wabah Covid-19, pedagang kaki lima, kafe dan rumah makan boleh membuka lapak, dengan catatan tidak boleh untuk ajang berkumpul. Sebab penyebaran virus bermula dari kerumanan manusia.

‘’Ekonomi bawah tetap jalan, tapi harus ada antisipasi penyebaran virus. Pemkot Magelang memperbolehkan PKL, kafe dan rumah makan berjualan tapi tidak boleh jadi tempat kumpul-kumpul. Setelah beli harus dibawa pulang,’’ pintanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menambahkan, ketentuan itu  tertuang dalam Surat Edaran Nomor 511.4/574/250 tanggal 5 April 2020.

Surat itu berisi tentang kewajiban pedagang makanan di seluruh Kota Magelang untuk melakukan pelayanan pembelian dengan cara membeli untuk dibawa pulang (take away).
‘’Selain itu, pedagang juga tidak diperkenankan menyediakan meja dan kursi. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus corona,’’ terangnya. (pro).

Editor : Doddy Ardjono