blank
SUJUD SYUKUR: Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya, dengan melakukan sujud syukur, atas program asimilasi. Foto: Yon

MAGELANG (SUARABARU.ID)– Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Kelas II A Magelang, tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya, saat mereka diberikan asimilasi di rumahnya masing-masing.

Setelah dinyatakan bebas dan berada di teras lapas yang berlokasi di Jalan Sutopo nomor 2 Magelang, mereka langsung melakukan sujud syukur. Sementara keluarga yang sudah menunggu di luar lapas, juga tidak sanggup menahan haru dan banyak yang menangis bahagia.

BACA JUGA : Pusat Kuliner Diizinkan Buka Lagi, Namun Dilarang Sediakan Meja dan Kursi

Para warga binaan yang menghirup udara bebas itu, seperti mendapatkan mukjizat dan berkah pada saat pandemi Covid-19 ini. ”Ini seperti mendapatkan mukjizat dan berkah, karena pandemi Covid-19 justru membawa kami pada kebebasan,” kata salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang bebas, Ahmad Sabari.

Dia juga mengaku, semula tidak percaya dengan berita pembebasan 30 ribu napi di seluruh Indonesia, karena pandemi Covid-19. Namun berita itu bukan berita hoaks dan memang benar, termasuk dirinya yang dibebaskan.

”Saya menyangka itu merupakan berita hoaks. Ternyata memang benar, dan saya termasuk yang dibebaskan. Ternyata virus ini justru menjadi berkah bagi para napi,” kata pria yang pernah terjerat kasus narkoba dan dihukum selama satu tahun lebih ini.

Ahmad menambahkan, setibanya di rumah dirinya akan mengikuti anjuran pemerintah dengan melakukan social distancing. Setelah semua sudah memungkinkan, dia akan mulai berwirausaha dan lebih mendekatkan diri pada keluarga. ”Saya sudah kapok tidak mau terlibat narkoba lagi,” ujarnya.

Harus Penuhi Syarat
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan mengatakan, hingga Senin (6/4/2020), jumlah warga binaan Lapas Magelang yang mendapatkan keringanan hukuman melalui program asimilasi di rumah sebanyak 115 orang, dari 200 napi yang telah dilakukan pendataan.

”Dari sekitar 200 orang itu, pembebasanya dilakukan secara bertahap sejak Kamis (2/4/2020) lalu,” terangnya.

Dia menambahkan, para narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah, harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Seperti berkelakuan baik, sudah menjalani 2/3 hukuman atau lebih dan bukan termauk napi yang terkena PP 99/2012 (koruptor dan bandar narkoba).

Dari 115 warga binaan yang mendapatkan asimilasi itu, sebagian besar merupakan warga binaan perkara pidana umum, yakni sebanyak 69 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 46 orang lainnya pernah terlibat dalam kasus pidana narkoba.

Menurutnya, setelah menjalani asimilasi, mereka tetap akan mendapat pengawalan dari Balai Pemasyarakatan. Selain itu, mereka juga diperiksa kesehatannya secara berkala. Bambang Irawan mengungkapkan, meskipun sudah berkurang karena adanya program asimilasi, namun daya tampung lapas hingga saat ini masih melebihi kapasitas.

”Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas II A Magelang sebanyak 498 orang. Sementara daya tampungnya hanya 211 orang saja,” imbuhnya.

Dari sejumlah warga binaan itu, terbanyak merupakan napi narkoba. Hal ini dikarenakan, di Lapas Kelas II Magelang itu, juga digunakan untuk rehabilitasi medis dan sosial.

Yon-Riyan