blank
Pelepasan 44 Napi untuk menjalani program asimilasi. ( Foto : Laras )

JEPARA (SUARABARU.ID) – Bagi 44 orang Napi di Rutan Jepara, Covid-19  adalah berkah. Sebab untuk mengantisipasi penyebaran virus corona  didalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara yang tingkat huniannya melebihi kapasitas, mereka dibebaskan lebih awal melaljui program asimilasi.

Para narapidana (napi) ini telah menjalani hukuman kurungan satu per dua, dan dua per tiga dari total masa tahanan. Pembebasan ini  sesuai  dengan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan Kelas II B Jepara melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Sri Hardono, mengatakan, hingga Sabtu (4/4/2020), Rutan Kelas II B Jepara sudah memberikan asimilasi dan hak integrasi kepada 44 warga binaan.

“Peraturan menteri  ini berlaku bagi napi dewasa dan anak, yang telah menjalani pidananya 1/2 sampai 2/3 masa pidananya. Selain juga selama menjalani pidananya berkelakuan baik,” ujar Sri Handono.

Dijelaskan pula, sebelum dibebaskan,  sejumlah prosedur sebelumnya harus dilalui para warga binaan, untuk mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi. Selain tanpa dipungut biaya, mereka diharuskan mengisi surat pernyataan dan data diri lengkap.

Syarat administrasinya cuma mengisi surat pernyataan, tempat tinggal yang diisi di dalam rutan dan bermaterai. Sekaligus berjanji tdk melakukan tindak kriminal selama di luar, dan isolasi mandiri di rumah,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Jepara.

Namun pembebasan ini berlaku bagi warga binaan tindak pidana umum. Bukan bagi mereka yang terjerat tindak pidana khusus,  seperti koruptor, teroris, bandar narkoba, perdagangan orang, hingga pembalakan liar.

Pihaknya menegaskan, warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah bukan berarti bebas. Namun, mereka tetap diawasi dan tidak diperkenankan keluar dari rumah atau berkeliaran. Terlebih berpergian sampai ke luar daerah.

Hadi Priyanto

blank