blank
SHALAT JAMAAH: Umat Muslim saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Foto: ilustrasi/dok/ist
blank
Prof Dr KH Abu Rokhmad Mag
. Foto: dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Banyaknya pertanyaan yang menyebutkan, bila tidak melaksanakan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut akibat wabah virus Corona dianggap kafir atau munafik, akhirnya mendapatkan tanggapan.

Salah satu tanggapan datang dari pengajar Ushul Fiqih UIN Walisongo Semarang, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi Hukum MUI Jateng Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg.

BACA JUGA : Penghuni dan Warga Bakalan Krapyak Tolak Rusunawa Jadi Karantina Pemudik

Menurut dia, secara hukum fiqih, umat Islam diperbolehkan tidak melaksanakan Shalat Jumat atau Jumatan hingga tiga kali atau lebih, karena ada udzur syar’i atau halangan yang dibenarkan secara syariah.

”Sepanjang ada udzur syar’i maka hukumnya boleh tidak melaksanakan Jumatan. Yang tidak boleh bila menyepelekan Shalat Jumat,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (3/4/2020).

Dia memaparkan, fatwa yang dikeluarkan Grand Syaikh Al-Azhar Mesir, Fatwa MUI, Fatwa NU dan Fatwa Muhammadiyah yang substansinya umat Islam boleh tidak melaksanakan Jumatan, dengan mengganti Shalat Zuhur di rumah karena udzur syar’i, yaitu dalam upaya menghindari ke-mudharat-an berupa terpapar Covid-19, yang dapat menulari orang lain atau ke dirinya sendiri.

Dikatakan oleh Profesor termuda UIN Walisongo ini, dengan tidak melaksanakan Jumatan, bukan berarti tidak beribadah kepada Allah SWT, karena diganti ibadah wajib di rumah. Berarti dia berusaha ikut menyelamatkan (maslahat) bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas dari bahaya Covid-19.

Munafik atau Kafir
”Sebab tujuan dari syariat Islam (maqashid al-syariah) adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindari mafsadat (jalbul mashalih wa dar’ul mafashid). Menghindari ke-mudharat-an agar tidak terpapar penyakit atau menularkan penyakit kepada orang lain, harus didahulukan daripada mengambil manfaat, misalnya dengan melaksanakan Shalat Jumat, berdasarkan kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” tegasnya.

Ditambahkan dia, bila sengaja meninggalkan tiga kali Shalat Jumat tanpa udzur, maka dia ditetapkan sebagai bagian dari kaum munafik. Munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, bukan keyakinan. Sebab Shalat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari Shalat Zuhur.

Menurut dia, ada pula yang berpendapat mengingikari kewajiban Shalat Jumat dapat menjadi kafir, sebagaimana Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, h. 33.

Riyan-Sol