blank
TANDA TANGAN: Ketua MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji, tengah menandatangani tausiyah hasil Rapat MUI Jateng, tentang peniadaan untuk sementara waktu ibadah Shalat Jumat. Foto: solikun

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jawa Tengah, untuk sementara tidak menyelenggarakan Shalat Jumat. Dan para jamaah bisa menggantikannya dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing, terhitung mulai 3 April 2020 hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut.

”Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jateng pada 1 April 2020, bahwa terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng menyampaikan tausiyah kepada pengelola masjid dan mushala, agar untuk sementara meniadakan Shalat Jumat, terhitung mulai 3 April 2020, hingga tanggap darurat Covid-19 dicabut,” tegas Ketua MUI Jateng, Dr KH Ahmad Darodji, usai rapat di Kantor MUI Jateng, Rabu (1/4).

Rapat MUI Jateng dihadiri Komisi Fatwa MUI Jateng, unsur Dinas Kesehatan Jateng, pengurus tiga masjid, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS) dan Masjid Raya Baiturrahman, serta dari Biro Kesra Provinsi Jateng.

BACA JUGA : Peduli Wabah Corona, Bank Jateng Bagikan Bingkisan

Tausiyah MUI Jateng itu ditandatangani Ketua MUI Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg, serta Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA mewakili peserta rapat Komisi Fatwa MUI Jateng.

Sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, pada tausiyah itu disebutkan, selain meniadakan shalat Jumat, pengelola masjid juga diminta untuk sementara tidak menyelenggarakan jamaah Shalat Rawatib.

”Namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu shalat dan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain,” ujar KH Ahmad Darodji.

Shalat Tarawih

Mantan anggota DPRD Jateng ini menambahkan, latar belakang memperpanjang peniadaan Jumatan dan Shalat Rawatib lima waktu ini, karena secara eskalasi penyebaran Covid-19 di Jateng belum mereda.

KH Darodji mengutarakan, keputusan tausiyah MUI Jateng berlaku hingga kondisi wabah mulai membaik, sehingga tausiyah tidak disampaikan setiap seminggu sekali seperti saat ini. Namun lanjutnya, mendekati puasa Ramadan 1441 hijriyah, MUI Jateng akan mengadakan rapat lagi untuk menyampaikan tausiyah, terkait Shalat Tarawih.

”Kita belum bisa memutuskan seperti apa nantinya isi tausiyah menjelang Ramadan, terutama berkaitan dengan Shalat Tarawih selama sebulan. Hal ini harus dievaluasi, sesuai perkembangan wabah Covid-19,” tegasnya.

Dengan keluarnya tausiyah MUI tentang peniadaan Shalat Jumat dan Rawatib lima waktu berjamaah di masjid, diharapkan akan membantu mencegah penyebaran wabah Covid-19. ”Mudah-mudahan langkah MUI ini bisa membantu mencegah penyebaran wabah Corona di Jateng,” tukas KH Darodji.

Riyan-Sol