blank
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu (tengah), pada acara bimbingan teknis peningkatan kapasitas Panwascam, (Dok Bawaslu Kota Magelang)

 

MAGELANG (SUARABARU.ID)- Pilkada serentak yang semula ditetapkan digelar 23 September 2020, termasuk Pilwakot Magelang, rencananya ditunda. Penundaan itu merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

Keputusan rencana penundaan Pilkada Serentak 2020 itu berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi II DPR RI (Bidang Dalam Negeri, Sekretariat Negara dan Pemilu) dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan Kemendagri, pada Senin (30/3).

Rapat yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung, diikuti  Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan lainnya.

Penundaan meliputi tahapan Pilkada Serentak 2020 baik yang belum selesai maupun yang belum dapat dilaksanakan, termasuk tahapan pemungutan suara.

Poin pertama hasil rapat itu memutuskan, ‘’Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.’’

Atas penundaaan pelaksaan Pilkada Serentak tersebut, DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

DPR RI menyarankan anggaran untuk pelaksaan Pilkada Serentak dialihkan untuk penanganan Virus Corona (Covid-19 ).

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, mengatakan, kabar penundaan Pilkada Serentak 2020 sudah di rilis dari pusat. Tapi pihaknya masih menunggu surat resminya.

‘’Memang sudah ada kepastian bahwa Pilkada Serentak ditunda. Jika kemarin hanya tahapannya saja yang ditunda,’’ katanya,, kemarin.

Dalam hal ini pihaknya mengawasi dan memastikan bahwa KPU juga melakukan penghentian tahapan. Setelah memastikan tahapan KPU dihentikan, maka aktivitas pengawasan oleh Panwascam dan pengawas kelurahan juga dihentikan.

’’Per 1 April ini seluruh pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan juga diberhentikan sementara,’’ ujarnya.

Soal pengembalian dana hibah daerah untuk Bawaslu, lanjut Endang,  pihaknya masih menunggu surat resmi dan juklisnya seperti apa. Nanti semuanya akan dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku. (pro)

Editor : Doddy Ardjono