blank

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menerbitkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan pembiayaan, asuransi, dan dana pensiun pada tanggal 30 Maret 2020.

Hal ini sebagai lanjutan dari kebijakan relaksasi kredit di sektor perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020.

Seluruh kebijakan tersebut memiliki semangat yang sama dan intinya dimaksudkan agar industri jasa keuangan (IJK) memiliki ruang gerak lebih luas dalam membantu debitur atau nasabah IJK yang usahanya terkena dampak Covid-19 melalui program restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan bahwa OJK Regional 3 Jateng dan DIY selama ini telah melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif, terutama dalam beberapa waktu belakangan ini sejak mulai mewabahnya Covid-19.

“Bagi debitur atau nasabah yang mengalami perlambatan usaha karena Covid-19 dapat memanfaatkan relaksasi atas kredit/pembiayaan yang diterima dari IJK melalui program restrukturisasi,” katanya, Rabu (1/4/2020).

Program ini sendiri terbagi dalam beberapa skema, seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit / pembiayaan, dan / atau konversi kredit / pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara (PMS).

“Pilihan skema tersebut didasarkan pada penilaian IJK terhadap masalah dan kondisi yang dihadapi setiap debitur serta tentunya atas dasar kesepakatan bersama antara Industri Jasa Keuangan dengan debitur,” katanya.

Aman menjelaskan, hingga kini OJK terus berkoordinasi dengan Pemprov Jateng dan Organisasi Perangkat Daerah, Industri Jasa Keuangan di Jawa Tengah, Asosiasi-asosiasi pengusaha seperti KADIN, HIPMI, dan IWAPI.

Bahkan, sosialisasi atas kebijakan tersebut juga dilakukan juga kepada para kelompok masyarakat dan debitur langsung, di antaranya seperti perkumpulan atau asosiasi driver / ojek online yang ada di Jawa Tengah.

Disela-sela sosialisasi tersebut, Aman menambahkan, bahwa berdasarkan crosscheck dan pemantauan terhadap IJK di Jawa Tengah, IJK di Jawa Tengah siap membantu debitur yang terdampak COVID-19 melalui restrukturisasi kredit/pembiayaan.

Disamping itu, Aman tetap mengimbau agar relaksasi tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan dengan memperhatikan koridor peraturan-peraturan yang berlaku.

“Mengingat hampir seluruh debitur IJK terdampak Covid-19, implementasi kebijakan tersebut diharapkan diutamakan terlebih dahulu kepada debitur terdampak Covid-19 yang benar-benar sudah tidak memiliki kemampuan membayar,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY per 31 Maret 2020, potensi debitur terdampak di Jawa Tengah berjumlah 50.824 rekening dengan total pinjaman outstanding sebesar 10,3 triliun.

“Dari jumlah tersebut yang telah mengajukan dan dilakukan restrukturisasi sebanyak 415 rekening dengan total pinjaman outstanding sebesar 81,17 miliar,” pungkas Aman.