blank
Direktur Utama RSUD RA Kartini Jepara, dr Dwi Susilowati, M.Kes. ( Foto : Kanal Budiarto )

JEPARA (SUARA BARU.ID) – Sebagai rumah sakit rujukan utama penanganan covid-19 di Kabupaten Jepara, RSUD RA Kartini Jepara ingin memastikan bahwa protokal pelayanan kesehatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

Salah satunya adalah larangan bagi pengunjung pasien. Tujuannya untuk  mengantisipasi penyebaran virus corona di dalam lingkungan rumah sakit.

blank
Menjaga jarak diterapkan dalam rapat di RSUDRA Kartini

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama RSUD RA Kartini, dr Dwi Susilowati, M.Kes. kepada SuaraBaru.id terkait dengan diperpanjangnya larangan kunjungan bagi pasien. Dalam Surat Edaran no 443/1996/2020, larangan pengunjung berlaku  mulai tanggal 17 hingga 30 Maret 2020.

“Kini larangan berkujung kami perpanjang tanpa batas waktu, melalui surat  tanggal 28 Maret 2020 no 445/ 336/2020. Perpanjangan tanpa batas waktu ini mengingat kondisi penyebaran covid 19 di tingkat nasional dan regional dan  daerah-daerah lain” ujar Dwi Susilowati

Namun demklan setiap pasien rawat inap boleh ditunggui oleh 2 orang dan pengantar orang berobat  1. Disamping itu semua akses pintu masuk rumah sakit, akan ditutup kecuali pintu masuk IGD, pintu masuk utama atau pintu tengah.

Sebelum masuk rumah sakit, setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun ditempat yang telah disediakan/hand sanitizer.

Dalam edaran terbaru tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang memasuki rumah sakit wajib dilakukan skrining dan deteksi dini oleh petugas rumah sakit.

Skrining tersebut meliputi : Demam (suhu badan >38), keluhan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, riwayat bepergian dari daerah/kota/negara yang sudah terjangkit Covid-19, riwayat kontak dengan kasus pasien yang positif terinfeksi Covid-19.

Menurut dr Dwi Susilowati, jika pengunjung didapati hasil skrining (+) positif 1 disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika pengunjung menolak skrining maka tidak diijinkan memasuki area rumah sakit. Sementara orang yang batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas wajib memakai penutup hidung dan mulut (tisu/masker).

Hadi Priyanto