Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Calon Anggota Polri di Kabupaten Tegal

1364
0
blank
TANGKAP PENIPU - Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan tersangka penipuan calon anggota Polri.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Tegal berhasil mengungkap kasus penipuan Penerimaan Anggota Polri. Dua orang tersangka berinisial MM (43) yang merupakan warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan MI (40) warga Kelurahan Sidomare Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berhasil dibekuk.

Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK pada saat Konferensi Pers kepada awak media, , Senin (30/3), mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula adanya laporan korban bahwa para tersangka berdalih dapat membantu dalam proses rekruitmen anggota Polri. Untuk itu korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada tersangka agar bisa menjadi anggota Polri.

Tersangka mengaku mempunyai saudara yang berpangkat perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Dengan tawaran tersebut, korban pun tergiur dan menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Dari temuan polisi, uang yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp 150 juta.

“Awalnya korban tidak merasa curiga, karena para pelaku meminta uang secara bertahap. Korban mulai curiga ketika setelah menyerahkan uang, ternyata anaknya yang mengikuti seleksi penerimaan Polri di Polres Tegal dinyatakan tidak lolos karena tinggi badan tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya korban mengkonfirmasi kepada pelaku tentang hal tersebut, namun justru diminta untuk menyediakan uang lagi sekitar Rp 50 juta dengan dalih supaya bisa mendapatkan nomor tes. “Atas dasar kecurigaan tersebut korban melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Tegal,” tandasnya.

Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Tegal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa kuitansi tanda peneriman uang dari korban ke tersangka senilai Rp 150 juta dan dua buah handpone. Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.

Nur Muktiadi