blank
video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal

KENDAL(SUARABARU.ID) – Bawaslu Kabupaten Kendal memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/desa. Pemberhentian ini dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu Kendal Jl. Kyai Gembyang No. 23 Kendal yang terhubung langsung ke dua puluh kantor Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kendal, Senin(30/3), sore.

Pada kesempatan vidcon ini, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani membacakan Surat Keputusan(SK) Bawaslu Kendal No. 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020. Sedangkan menurut SK No. 312, Panwaslu di 286 Kelurahan/desa, berhenti masa tugasnya sejak 31 Maret 2020.

“Walau diberhentikan, baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/desa akan diberikan honorarium out put kerja bulan Maret 2020, tetapi bulan selanjutnya tidak, sampai diaktifkan kembali berdasar petunjuk Bawaslu RI,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.

Langkah Bawaslu Kendal ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/desa.

“Pemberhentian sementara masa tugas ini dilakukan, karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya virus korona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. Selanjutnya SK pemberhentian akan kami kirim melalui email,” ujar Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.Agung-mm