blank
Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa. (SB/Haeswe)

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa menegaskan, seluruh pendatang wajib lapor RT.

Hal itu menyikapi dengan banyaknya warga perantau yang mudik ke kampung,akhir-akhir ini. Karena itu, Bupati mengeluarkan SE dimana seluruh pendatang wajib hukumnya lapor RT.

Selanjutnya, RT melaporkan setiap ada pendatang di kampung pada pihak desa untuk kemudian warga pendatang akan diperiksa oleh petugas di tingkat kecamatan atau Puskesmas.

“Sudah dikeluarkan SE Bupati mengenai antisipasi pendatang, kami berharap itu dipatuhi dan dilaksanakan. Nanti mereka akan diperiksa kesehatannya di fasilitas kesehatan yang terdekat,” jelas Agus yang juga Sekda Sukoharjo ini.

Di satu sisi,pihaknya menekankan agar masyarakat tetap mematuhi anjuran pemerintah. Yaitu untuk tetap berada di rumah dan tidak melakukan bepergian guna mencegah, memutus penyebaran Covid 19.

“Tetap di rumah. Kemarin juga sudah dikeluarkan edaran bahwa masa tanggap darurat di Sukoharjo diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Jadi kami tegaskan di sini warga harus ikuti anjuran pemerintah,” tandasnya.

Berdasarkan data di web resmi Pemkab Sukoharjo, yaitu corona.sukoharjokab.go.id, hingga tanggal 26 Maret 2020 terdapat 106 ODP dan 11 PDP yang dirawat. Sedang untuk kasus positif satu.

Ditambahkan, Pemkab Sukoharjo mengeluarkan edaran baru terkait dengan masa kerja ASN yang tertuang dalam SE No.420/1181/2020.

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya tersebut disebutkan, memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan bekerja dari rumah atau work form home (WFH) yang semula mulai 23-31 Maret menjadi 29 Mei mendatang.(Haeswe)