blank
Kantor Bupati Demak. Foto: Rudy

DEMAK (SUARABARU.ID) – Pemerintah kabupaten Demak mengubah jam kerja ASN di lingkungan jajaranya. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang peyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, di lingkungan instansi pemerintah dan surat edaran Mendagri nomor 440/2436/ SJ tentang pencegahan penyebaran civud-19 dilingkungan pemerintah kabupaten.

Pengaturan sistem kerja ASN Demak tertuang dalam SE nomor 060/0708/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid- 19 di lingkungan pemkab Demak yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah dr Singgih Setyono, MKes berlaku untuk instansi pemda dan BUMD di lingkungan pemkab Demak.

Surat edaran tertanggal 24 Maret dan efektif  berlaku mulai Kamis, 26 Maret  menyebutkan ASN pemkab Demak bekerja dengan jam kerja pada hari kamis, 26 Maret mulai pukul 07.30 wib sampai dengan 13.00 wib. Pada hari jumat, 27 Maret pukul 07.30 wib sampai dengan 11.30 wib. Sedangkan pada hari Selasa dan Rabu 30-31 Maret mulai jam 07.30-13.00 wib. Adapun bagi yang bekerja 6 hari untuk Sabtu 28 Maret mulai pukul 07.30-11.30 wib.

ASN Pelajo Rentan Virus

Menanggapi hal tersebut ASN pemkab Demak yang lajo dari kota lain dengan angkutan umum  masih merasa khawatir dan mereka berharap  ada penerapan atau kebijakan kerja dari rumah (work from home bila kondisi belum kondusif. Menurut mereka, para ASN yang lajo (komuter) lebih rentan tertular virus corona sebab perjalanan pulang pergi menggunakan transportasi umum bahkan ada yang dua kali berganti angkot.

” Bagi ASN yang mengendarai kendaraan pribadi mungkin gak masalah, tapi beda dengan yang pulang pergi naik angkot bahkan saya harus berganti angkot 2 kali. Dari angkutan kota berpindah pada angkutan luar kota, sehingga berpotensi  tertular,” kata seorang ASN Pemkab Demak.

Rudy-trs