blank
Sekda Joko Budiyono (tengah) memimpin Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang, (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

blankMAGELANG (SUARABARU.ID)- Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Magelang yang dipimpin Sekda Joko Budiyono Rabu (25/3) memutuskan, shalat Jumat 27 Maret 2020 di seluruh masjid di Kota Magelang ditiadakan,  diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing. Demikian pula dengan shalat jamaah di mushala dan masjid diganti shalat di rumah.

Rapat gugus tugas itu diikuti Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho, Dandim 0705/Magelang Letnan Kolonel Czi Anto Indriyanto, Kementrian Agama (Kemenag), Pengurus Cabang NU,  Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM), MUI Kota Magelang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh agama lainnya.

Joko menerangkan, hasil rapat ini kemudian dijadikan acuan dalam pembuatan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 451/162/123 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid/Mushala di Tengah Wabah Covid-19.

Pokok-pokok protokol yang harus ditaati warga dalam surat edaan itu adalah, pertama tidak menyelenggarakan shalat Jumat 27 Maret 2020 dan jamaah menggantikannya dengan shalat dzuhur di rumahnya masing-masing.

‘’Semua sudah sepakat tentang hal ini dan masing-masing tokoh agama mengungkapkan argumentasi dengan dalil-dalilnya yang sudah tak bisa terbantahkan,’’ tuturnya.

Kedua, mushala dan masjid tidak menyelenggaraan jamaah shalat rawatib/shalat lima waktu. Semua keputusan ini berlaku efektif Rabu (25/3) pada waktu shalat Ashar sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Sebagai penanda waktu shalat, lanjut dia, tetap dikumandangkan adzan, dan dalam lantunan adzan ditambah lafal ”Shollu Fil Buyutikum” (sholatlah di rumah).

Ketiga, tidak dibolehkan menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak. Seperti majelis taklim baik diselenggarakan di masjid, mushala atau tempat lain.
‘’Kota Magelang masih zona orange belum merah, jangan sampai berwarna merah yang artinya ada warga yang positif Covid-19. Maka dari itu kita mengantisipasinya dan berusaha bersama-sama menjadikan Kota Magelang menjadi warna hijau bebas dari corona,’’ tegas Joko.

Untuk mengawal protokol tersebut, polisi dibantu TNI akan turun di masyarakat memantau perkembangannya. Kalaupun ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat, polisi memiliki protokol dari Kapolri bagaimana menangani situasi seperti itu.

Ketua PC NU Kota Magelang, Kyai Ahmad Rifai mengatakan, masjid dan mushola NU sudah langsung dihubungi dan disosialisasikan keputusan rapat yang juga dijabarkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah.
‘’Semua jamaah NU sudah bisa memaklumi dan mematuhi apa yang diatur oleh pemerintah. Dari tausyah MUI juga sudah jelas dalil-dalilnya,’’ terangnya.

Sekretaris Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang, Yatino mengatakan, Maklumat PP Muhammadiyah Nomor Tahun 2020 tentang Covid-19 sudah jelas bahwa, dalam kondisi darurat dan justru membahayakan maka shalat Jumat dan shalat jamaah diganti dengan shalat di rumah.

‘’Kami di daerah tentu sami’na wa atho’na (kami mendengar kami mentaati,red) dengan PP Muhammadiyah dan pemerintah daerah. Semua demi kebaikan bersama dan bisa segera keluar dari darurat corona,’’ harapnya. (pro)

Editor : Doddy Ardjono