blank
Wakil Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto selaku ketua satgas penanganan Covid-19 memberikan keterangan dan imbauan pengendalian pandemi corona di Kebumen. (Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Terhitung sejak Rabu (25/3) petang Pukul 18.15 Kabupaten Kebumen dinyatakan Tanggap Darurat Nonalam. Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Corona meninggal di sebuah rumah sakit di Yogyakarta, dan dinyatakan positif Corona.

Wakil Bupati Kebumen yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 H Arif Sugiyanto SH didampingi Sekda Ahmad Ujang Sugiono dan pejabat terkait di Kantor Dinas Kesehatan mengungkapkan, berdasarkan hasil lab Pukul 13.00 PDP tersebut dinyatakan positif Corona.  Pasien meninggal di rumah sakit di Yogyakarta dan telah dilakukan kremasi serta upacara keagamaan sesuai keyakinannya.

Menurut Wakil Bupati, beberapa yang telah dilakukan Satgas antara lain meminta keluarga untuk melakukan karantina mandiri. Tempat tinggal dan rumah yang bersangkutan dilakukan disinfektan. Mulai toko dan tempat usaha diminta ditutup, dan semua karyawan akan dilakukan karantina. Untuk kebutuhan hidup anggota keluarga akan dicukupi BPBD Kebumen.

Kepada masyarakat, Wakil Bupati meminta untuk mematuhi aturan Pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan massa dan tetap tinggal di rumah. Sebab virus Corona tidak memandang siapa pun.”Terus jaga kesehatan dengan gerakan masyarakat hidup sehat, selalu mencuci tangan dan menjaga jarak,”ujar wakil bupati.

Berdasarkan data dari Pantauan dan Penanganan Covid-19 Kabupten Kebumen dengan Call Center di Dinas Kesehatan, sampai Pukul 18.17 jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 578, PDP 25 orang, kasus terkonfirmasi 1, meninggal 1, dan kasus terkonfirmasi negatif 6 orang.

Sementara di tengah masyarakat Kebumen warga semakin patuh dalam mengikuti imbauan pemerintah. Beberapa pengajian Isroj Miroj di masjid dan desa sudah dibatalkan. Demikian pula hajatan pernikahan di gedung pertemuan maupun di rumah juga telah dibatalkan. Namun untuk ijab kabul masih diperbolehkan dengan ketentuan sesuai protap Kemenag, akad nikah hanya boleh dihadiri 10 orang.

Komper Wardopo