KENDAL(SUARABARU.ID)-Dengan menggunakan pengeras suara, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana, membubarkan kerumunan warga yang masih berkumpul di lingkungan Alun-alun Kendal, Selasa (24/3) malam.

Apa yang dilakukan oleh Kapolres Kendal ini untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri Nomor : Mak /2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona Disease 2019 (COVID-19).
Dalam himbauannya, Kapolres meminta warga yang masih berada di lingkungan Alun-alun dan Kompleks Kendal Permai untuk kembali ke rumah dan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukannya ini tidak hanya di seputaran Alun-alun saja, namun juga di tempat-tempat yang sering dipakai nongkrong warga termasuk di wilayah Polsek jajaran.

“Seluruh jajaran Polsek melakukan kegiatan yang sama guna memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah. Upaya yang paling efektif mencegah penyebaran virus ini, dengan menghindari berkumpulnya banyak orang dengan harapan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,”terang Kapolres.

Selain itu Ali Kapolres jugaberharap imbauan tersebut dapat dipatuhi seluruh warga Kendal agar virus Covid-19 tidak menyebar lebih luas khususnya di wilayah Kabupaten Kendal.

Agung-mm