blank

JEPARA (SUARA BARU.ID)– Bertempat di Kantor Yayasan Dharma Bakti Lestari (YDBL) sejumlah perwakilan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan audiensi dengan ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Nur Hidayat.

Dalam pertemuan yang berlangsung  Senin, (23/3/2020) tersebut, tujuh aliansi serikat pekerja menyatakan tuntutannya untuk menolak RUU Omnibus Law. Dari ketujuh Aliansi Buruh Jepara Bersatu yaitu FSP TSK KSPSI, SPN, FSPMI, SPTP Kanindo, SPM HSK, SARBUMUSI, SPSI-FSP RTMM dan KSPSI.

Salah satu perwakilan dari buruh mengatakan, mereka  tidak akan  berjalan sendiri. Kami berencana menggandeng beberapa elemen diluar buruh seperti nelayan dan petani untuk bersama-sama menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law, tambahnya

Dalam pertemuan tersebut dari ketujuh aliansi serikat pekerja memberikan sebuah buku yang berisi kritik  terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law kepada Ketua Komisi C DPRD Jepara Nur Hidayat.

Ada sembilan point alasan aliansi serikat pekerja menolak Omnibus Law, (1) hilngnya upah minimum, (2) hilangnya pesangon, (3) outsorcing seumur hidup, (4) karyawan kontrak seumur hidup, (5) waktu kerja yang eksploitatif, (6) TKA buruh kasar unskill worker berpotensi bebas ke Indonesia, (7) hilangnya jaminan sosial dengan adanya sistem outsourcing seumur hidup dan karyawan kontrak seumur hidup, (8) PHK dipermudah, dan (9) hilangnya sangsi pidana untuk pengusaha.

Ulil Abshor