blank
Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria saat berada di ruang kerjanya.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevi Indah Oktaria mengakui terus terang bahwa salah satu anggotanya Catur Riris YD, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Maret 2020 lalu di kantor Bawaslu Provinsi Jateng melalui video conference dengan DKPP di Jakarta.

Disidangnya Catur Riris YD selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, karena yang bersangkutan diduga telah menerima uang dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 2 , Sri Mulyono.

Catur Riris YD menjanjikan akan memberikan perolehan suara di Kabupaten Kendal sebanyak 15.000 suara. Tapi setelah Pemilu, suara yang dijanjikan tidak sesuai harapan.

“Prinsipnya, bahwa KPU Kendal mendukung seluruh proses dan putusan yang ada di DKPP,”kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevi Indah Oktaria, Senin(23/3) di kantor KPU Kendal Jalan Raya Soekarno Hatta Barat.

Menurut Hevy, yang meneruskan laporan tersebut adalah KPU sendiri, atas laporan dari masyarakat kepada KPU Kabupaten Kendal yang diteruskan kepada KPU Provinsi.

KPU Provinsi, kemudian mengadakan investigasi terhadap pengaduan itu, apakah kategorinya diteruskan ke DKPP terkait kode etik atau tidak. Sehingga di dalam sidang itu, pengadunya adalah KPU Provinsi kepada DKPP dengan teradu Catur Riris YD.

“Prinsipnya, KPU Kendal, secara lembaga tidak mengetahui proses apapun yang dilakukan oleh pak Catur Riris YD. Kami dalam proses menjalankan prosedur dengan benar. Hasil juga tidak ada yang berubah,”ujar Hevy Indah Oktaria.

Dikatakan, selama proses pemilihan umum 2019 KPU Kendal dengan Bawaslu Kendal, tidak melakukan penggelembungan suara dan tahapan pemilu juga sudah clear. Dan hasilnya juga sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan perhitungan berjenjang dari TPS, PPK tingkat kecamatan dan kabupaten kota.
\
“Jadi ini murni, kemudian kasusnya adalah secara pribadi yang bersangkutan dan bukan lembaga,”jelas Hevy Indah Oktaria.Agung-mm